BANDUNG, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (1/12/2022). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan dihadiri Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Anggota DPRD Kota Bandung hadir secara langsung maupun melalui teleconference. Keputusan yang diambil dalam rapat ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang diadakan di hari yang sama.
Forum rapat paripurna menyetujui Raperda Kota Bandung tentang Bangunan Gedung yang telah dibahas bersama antara Pansus 10 dengan Pemerintah Kota Bandung.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui itu disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, rapat paripurna juga telah menerima penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Bangunan Gedung ini.
“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus 10, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 10 kami nyatakan dibubarkan,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna, Edwin Senjaya.
Perubahan AKD
Pada kesempatan yang sama, rapat paripurna juga ini mengumumkan perubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bandung. Pimpinan paripurna telah menerima surat masuk dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung Nomor 228/FPD-DPRD/Kt.BDG/XI/2022 tanggal 28 November 2022, perihal Pemberitahuan Rotasi Anggota Komisi. Disampaikan bahwa Aan Andi Purnama, S.E., yang sebelumnya ditugaskan sebagai Anggota Komisi A beralih menjadi Anggota Komis C DPRD Kota Bandung.
Berikutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan surat Nomor 0107/F.GERINDRA.KT.BDG/XI/2022 tanggal 29 November 2022 perihal Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa Drs. Edi Haryadi, M. Si., menerima tugas baru sebagai Anggota Komisi A, Anggota Badan Anggaran, dan Anggota Badan Musyawarah. Selanjutnya, Nunung Nurasiah, S. Pd., menerima tugas baru sebagai Ketua Komisi B, Anggota Badan Anggaran, dan Anggota Badan Musyawarah.
Selain itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung juga telah memberikan penugasan baru kepada Ir. Kurnia Solihat sebagai Anggota Komisi B dan Anggota Badan Musyawarah, serta Muhammad Al Haddad, S.
buy grifulvin online https://ukmssb.org/wp-content/themes/twentyfifteen/inc/php/grifulvin.html no prescription
E., M.M., sebagai Anggota Komisi C, Wakil Ketua Bapemperda, dan Anggota Badan Anggaran.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menugaskan drg. Maya Himawati, Sp. Orto., sebagai Sekretaris Komisi C dan Anggota Badan Kehormatan, serta Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., sebagai Anggota Komisi D dan Anggota Bapemperda. Sedangkan Hasan Faozi, S.Pd., menerima tugas baru sebagai Anggota Komisi D.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. **