• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perkara Sudah Menang, Kuasa Hukum PT PMA Siap Menghadapi Gugatan Baru

Perkara Sudah Menang, Kuasa Hukum PT PMA Siap Menghadapi Gugatan Baru

red cyber by red cyber
Juni 2, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG,- Perusahaan makanan ringan PT PMA digugat perdata ganti rugi oleh Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, selaku pemilik gudang.

Padahal, perkara tersebut telah berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dengan memenangkan perusahaan PT Pinus Merah Abadi (PMA).

Meski cukup mengherankan dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas sistem peradilan, serta bakal mengurangi kepercayaan publik terhadap kepastian hukum, namun kuasa hukum PT PMA menyatakan siap menghadapi gugatan baru tersebut.

Dalam keterangannya, Regan Jayawisastra SH, kuasa hukum PT PMA mengaku kaget dengan munculnya gugatan baru terhadap kliennya, mengingat perkara tersebut telah diputus PN Kupang lewat Putusan Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Kpg.

Menurut Regan, tindak lanjut atas gugatan tersebut terkesan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan secara tidak langsung mencoba menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.

“Perkara ini sebelumnya telah diputus dan dimenangkan oleh PT PMA berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” kata Regan, Minggu (31/5/2026).

Regan menjelaskan bahwa kliennya, PT PMA, selama ini menjalankan operasional perusahaan sesuai standar keselamatan kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai perusahaan distribusi berskala nasional, PT PMA terus berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap lini usaha.

Menurutnya, perusahaan juga senantiasa menempuh proses dan prosedur hukum dengan mengedepankan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjaga integritas perusahaan di hadapan publik, mitra bisnis, maupun para pemangku kepentingan.

Baca juga :  Rutin, Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Himbau Pedagang di Rancaekek Jaga Kamtibmas

“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” tegas Regan.

Perkara Gugatan

Adapun duduk perkara yang dihadapi PT PMA, jelas Regan, bermula dari hubungan sewa-menyewa gudang antara PT PMA dengan Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem, sebagai pemilik gudang, pada tahun 2022.

Gudang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Nomor 7, Alak, Kota Kupang, digunakan oleh PT PMA sebagai tempat distribusi produk makanan ringan.

Namun, pada April 2022, gudang tersebut mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi kedua belah pihak.

Regan menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 17 tanggal 20 Januari 2022, khususnya Pasal 6 Ayat (1), telah diatur secara jelas mengenai kewajiban masing-masing pihak terkait perlindungan asuransi.

Dalam perjanjian tersebut, pihak pertama selaku pemilik gedung (Henki Indrianto Tanoni dan Jasita Liem) diwajibkan mengasuransikan bangunan selama masa sewa berlangsung. Sementara itu, pihak kedua, yakni PT PMA, hanya berkewajiban mengasuransikan barang-barang miliknya yang berada di dalam gudang.

“Secara hukum, kewajiban untuk mengasuransikan bangunan berada pada pihak pemilik gedung. Ketentuan ini dibuat sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi insiden seperti kebakaran yang bukan disebabkan oleh kelalaian penyewa,” jelasnya.

Baca juga :  Kwarcab Banyumas Seleksi Pembina Berdedikasi

Menurut Regan, apabila terjadi kerugian terhadap bangunan, maka klaim seharusnya diajukan kepada perusahaan asuransi atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemilik gedung disebut tidak melaksanakan kewajiban untuk mengasuransikan bangunan tersebut.

“Sekarang justru seluruh beban kerugian ingin dialihkan kepada PT PMA, padahal secara teknis maupun hukum telah terbukti bahwa kebakaran itu bukan akibat kelalaian perusahaan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Regan mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor LAB: 454/FBF/2022 tanggal 13 Juni 2022. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyebab kebakaran berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting pada instalasi listrik di bagian selatan gudang.

Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya percikan api yang kemudian menyulut material di sekitar titik awal kebakaran. Namun, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian PT PMA.

“Hasil pemeriksaan teknis tidak menemukan satu pun fakta yang menyatakan kebakaran terjadi akibat kelalaian PT PMA,” katanya.

“Komitmen kami tetap sama, yakni menjunjung tinggi hukum, menjalankan usaha secara profesional, serta memastikan seluruh aspek keselamatan operasional diterapkan secara konsisten dalam setiap kegiatan bisnis perusahaan,” pungkas Regan. **

Tags: PN KupangPT PMA
Previous Post

Pembina dan Paskibraka Teladan Terima Penghargaan dari Bupati Sumedang

Next Post

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Peran Strategis Pesantren Azzikra DDI, Cetak Generasi Qur’ani Berkarakter

BeritaTerkait

Featured

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026
Featured

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Featured

Ratusan Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Diperbaiki

Oktober 1, 2026
Featured

Wujudkan Mimpi Anak Pra-Sejahtera, Bupati Sumedang Apresiasi Presiden dan Mensos Atas Sekolah Rakyat

Oktober 1, 2026
Next Post

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Peran Strategis Pesantren Azzikra DDI, Cetak Generasi Qur'ani Berkarakter

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC