• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Permudah Pelaku Usaha Pemkab Bandung Lakukan Reformasi Regulasi di Bidang Pelayanan Perizinan

Permudah Pelaku Usaha Pemkab Bandung Lakukan Reformasi Regulasi di Bidang Pelayanan Perizinan

red cyber by red cyber
2024-09-19
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terdapat sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal direvisi sekaligus yang mengatur multi sektor. Di mana di dalamnya terdapat 11 klaster pembahasan antara lain, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Kantor Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024).

Saat itu, pelaku usaha mikro yang hadir dan telah diterbitkan NIB-nya sebanyak 123 pelaku usaha mikro di Kecamatan Banjaran.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta mengatakan bahwa dalam sektor perizinan, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana tercantum dalam pasal 4 bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan dasar berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko.

“Tujuan ideal dari penyelenggaraan perizinan berusaha hanya dapat tercapai apabila faktor penghambat perizinan berusaha dapat diatasi, antara lain melalui peningkatan layanan perizinan dan non perizinan. Selain itu penciptaan birokrasi yang efektif efisien dan kepastian hukum di bidang pelayanan perizinan sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” tutur Ben Indra.

Baca juga :  Sebagai Narasumber, Pelda Kusna Sampaikan Netralitas TNI

Ia mengatakan melalui reformasi regulasi di bidang pelayanan perizinan dengan diselenggarakannya perizinan berusaha berbasis risiko, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha, sehingga setiap pelaku usaha dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kabupaten Bandung mempunyai wilayah yang sangat luas yang tentunya memiliki jumlah pelaku usaha yang sangat besar dan sangat beragam. Hal tersebut menjadikan para pelaku usaha di Kabupaten Bandung sangat berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Untuk itu, Ben Indra mengatakan diperlukan data perizinan berusaha dari setiap pelaku usaha yang konkrit pada berbagai sektor usaha.

“Tentunya semua itu dapat terwujud, apabila seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bandung memiliki legalitas usaha dengan dimilikinya NIB  serta disiplin dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang dapat dijadikan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan usaha senantiasa sejalan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.

Baca juga :  Antisipasi Lonjakan Covid 19 Jelang Nataru, Kompi 2 Yon A Pelopor Bagikan Masker

“Hal ini sangat diperlukan agar setiap pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga akan berdampak pada kemajuan usahanya dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Ben Indra mengatakan, untuk menjamin kemudahan berusaha bagi masyarakat Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna menugaskan DPMPTSP Kabupaten Bandung untuk melaksanakan sosialisasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan jemput bola langsung kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan pendampingan penerbitan NIB tanpa ada pungutan atau biaya apapun bagi para pelaku usaha mikro.

“Kemudahan dan kepastian berusaha serta partisipasi aktif pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan kolaborasi yang sangat efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung,” katanya.

Ben Indra mengatakan, setelah diselenggarakannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada bulan Agustus 2021, sampai dengan 18 September 2024 Pemerintah Kabupaten Bandung telah menerbitkan 129.528 NIB bagi pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. (Abah Abadi)

Previous Post

PMI Tanbu Bekerjasama Dengan Dishub Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke79 Palang Merah Indonesia

Next Post

DLH Mengapresiasi PT TBR Yang Mendukung Program Pengelolaan Sampah di “Bumi Bersujud”

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post

DLH Mengapresiasi PT TBR Yang Mendukung Program Pengelolaan Sampah di “Bumi Bersujud”

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC