• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Permudah Pelaku Usaha Pemkab Bandung Lakukan Reformasi Regulasi di Bidang Pelayanan Perizinan

Permudah Pelaku Usaha Pemkab Bandung Lakukan Reformasi Regulasi di Bidang Pelayanan Perizinan

red cyber by red cyber
September 19, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Terdapat sekitar 80 Undang-Undang dan lebih dari 1.200 pasal direvisi sekaligus yang mengatur multi sektor. Di mana di dalamnya terdapat 11 klaster pembahasan antara lain, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Aula Kantor Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024).

Saat itu, pelaku usaha mikro yang hadir dan telah diterbitkan NIB-nya sebanyak 123 pelaku usaha mikro di Kecamatan Banjaran.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta mengatakan bahwa dalam sektor perizinan, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana tercantum dalam pasal 4 bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan dasar berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko.

“Tujuan ideal dari penyelenggaraan perizinan berusaha hanya dapat tercapai apabila faktor penghambat perizinan berusaha dapat diatasi, antara lain melalui peningkatan layanan perizinan dan non perizinan. Selain itu penciptaan birokrasi yang efektif efisien dan kepastian hukum di bidang pelayanan perizinan sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” tutur Ben Indra.

Baca juga :  Insiden Pohon Tumbang Berulang, Menjadi Indikasi Kegagalan Sistem Pengawasan dan Pemeliharaan Lingkungan Pemerintah Kota

Ia mengatakan melalui reformasi regulasi di bidang pelayanan perizinan dengan diselenggarakannya perizinan berusaha berbasis risiko, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha, sehingga setiap pelaku usaha dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kabupaten Bandung mempunyai wilayah yang sangat luas yang tentunya memiliki jumlah pelaku usaha yang sangat besar dan sangat beragam. Hal tersebut menjadikan para pelaku usaha di Kabupaten Bandung sangat berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Bandung,” tuturnya.

Untuk itu, Ben Indra mengatakan diperlukan data perizinan berusaha dari setiap pelaku usaha yang konkrit pada berbagai sektor usaha.

“Tentunya semua itu dapat terwujud, apabila seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bandung memiliki legalitas usaha dengan dimilikinya NIB  serta disiplin dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang dapat dijadikan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan usaha senantiasa sejalan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.

Baca juga :  Kapolda Jabar Hadiri Baksos Hari Bhakti Adhyaksa ke- 60 Bergerak dan Berkarya

“Hal ini sangat diperlukan agar setiap pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga akan berdampak pada kemajuan usahanya dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Ben Indra mengatakan, untuk menjamin kemudahan berusaha bagi masyarakat Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna menugaskan DPMPTSP Kabupaten Bandung untuk melaksanakan sosialisasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan jemput bola langsung kepada masyarakat Kabupaten Bandung untuk melaksanakan pendampingan penerbitan NIB tanpa ada pungutan atau biaya apapun bagi para pelaku usaha mikro.

“Kemudahan dan kepastian berusaha serta partisipasi aktif pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan kolaborasi yang sangat efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung,” katanya.

Ben Indra mengatakan, setelah diselenggarakannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada bulan Agustus 2021, sampai dengan 18 September 2024 Pemerintah Kabupaten Bandung telah menerbitkan 129.528 NIB bagi pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bandung. (Abah Abadi)

Previous Post

PMI Tanbu Bekerjasama Dengan Dishub Gelar Donor Darah Peringati HUT Ke79 Palang Merah Indonesia

Next Post

DLH Mengapresiasi PT TBR Yang Mendukung Program Pengelolaan Sampah di “Bumi Bersujud”

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

DLH Mengapresiasi PT TBR Yang Mendukung Program Pengelolaan Sampah di “Bumi Bersujud”

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC