TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (05/08/2026). Momentum ini menjadi bagian penting dalam proses penyesuaian arah kebijakan anggaran daerah agar tetap selaras dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat Tanah Bumbu.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., berhalangan hadir dan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Yulian Herawati.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda Yulian Herawati, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, seluruh fraksi, serta Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Menurut Bupati, proses pembahasan hingga penandatanganan nota kesepakatan tersebut mencerminkan adanya sinergi dan komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan penganggaran daerah tetap berjalan sesuai arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus memastikan kebijakan anggaran dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kesepakatan yang terbangun merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati melalui Sekda Yulian Herawati.
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan perubahan anggaran tetap dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbasis kinerja. Artinya, setiap program dan kegiatan yang direncanakan harus memiliki sasaran serta manfaat yang jelas dan dapat diukur.
Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada pencapaian hasil pembangunan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Tanah Bumbu tetap mengedepankan sejumlah prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar setiap anggaran yang dikelola pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan secara optimal untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap mengacu pada visi, misi, tujuan, serta sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan demikian, perubahan kebijakan anggaran tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Selain mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS juga mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat. Hal tersebut penting agar kebijakan anggaran yang ditetapkan mampu merespons kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi daerah.
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah yang bersifat dinamis juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026. Karena itu, penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan yang harus diprioritaskan.
Bupati Tanah Bumbu juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atas berbagai masukan, saran, serta pandangan yang diberikan selama proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026.
Masukan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat semakin tepat sasaran serta sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Melalui kesepakatan antara Pemkab Tanah Bumbu dan DPRD tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.
Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kebersamaan serta semangat berAKSI dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Semangat tersebut diharapkan menjadi landasan bersama dalam mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat.
“Semoga sinergi dan kebersamaan yang telah terbangun dapat terus kita perkuat dalam mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD Tanah Bumbu untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah melalui kebijakan penganggaran yang terarah, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Ag)












