CIAMIS – Karya literasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ciamis kembali mencuri perhatian. Novel berjudul The Advokat yang ditulis salah seorang warga binaan tersebut sudah terbit dalam enam bahasa dan diproyeksikan menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan program pembinaan, khususnya di bidang literasi.
Novel ini tidak sekadar menyajikan cerita fiksi. Sejumlah kisah yang dituangkan penulis disebut memiliki jejak peristiwa dan pemberitaan di media massa, mulai dari perjuangan membela masyarakat Walatra, kasus warga Sindangkerta yang tanahnya diduga diperjualbelikan oleh mantan kepala desa, perseteruan hukum dengan Gubernur Jawa Barat, kisah pembelaan terhadap warga negara Korea, hingga cerita tragis perjuangan membela masyarakat Cikalong, Kabupaten Pangandaran.
Rangkaian kisah tersebut kini menarik perhatian sejumlah pemerhati hukum dan wartawan. Mereka berencana menelusuri sejumlah cerita dalam novel dengan menggali informasi dari masyarakat maupun pihak-pihak yang disebut pernah terlibat dalam peristiwa tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk melihat sejauh mana cerita yang dituangkan dalam The Advokat memiliki keterkaitan dengan peristiwa nyata. Terlebih, sebagian kisah disebut pernah muncul dalam pemberitaan media.
Penelusuran tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi isi novel, melainkan menjadi bagian dari upaya melihat karya tersebut dari perspektif jurnalistik dan hukum, sekaligus menguji bagaimana pengalaman dan peristiwa yang pernah terjadi di masyarakat diterjemahkan oleh penulis ke dalam sebuah karya literasi.
Di sisi lain, The Advokat dalam enam bahasa membuka peluang karya tersebut menjangkau pembaca yang lebih luas. Jika terealisasi, karya WBP Lapas Ciamis itu tidak hanya menjadi produk pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dapat menjadi cerita tentang bagaimana proses pembinaan mampu melahirkan karya yang mendapat perhatian di luar tembok lapas.
Untuk memperkenalkan karya tersebut kepada publik, pihak penerbit juga berencana menggelar acara bedah buku di Lapas Kelas IIB Ciamis. Saat ini, pihak penyelenggara disebut tengah mengajukan permohonan kepada jajaran Lapas Kelas IIB Ciamis agar kegiatan tersebut dapat difasilitasi.
Permohonan tersebut berkaitan dengan status penulis yang masih menjalani masa pidana sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIB Ciamis. Karena itu, pelaksanaan bedah buku membutuhkan persetujuan dan fasilitasi dari pihak lapas.
Rencana bedah buku diharapkan menjadi momentum untuk memperkenalkan The Advokat sekaligus menunjukkan bahwa pembinaan di lembaga pemasyarakatan dapat membuka ruang bagi warga binaan untuk tetap berkarya, mengembangkan kemampuan, serta memberikan inspirasi melalui tulisan.
Jika seluruh rencana tersebut terealisasi, The Advokat bukan hanya akan berbicara mengenai kisah seorang advokat dan berbagai perkara yang pernah dihadapinya. Lebih jauh, novel itu berpotensi menjadi cermin perjalanan pembinaan seorang warga binaan—dari balik tembok lapas menuju ruang literasi yang dapat dibaca masyarakat luas.
Bagi Lapas Kelas IIB Ciamis, lahirnya karya tersebut tentu menjadi tantangan sekaligus peluang untuk menunjukkan bahwa pembinaan tidak berhenti pada aspek administratif maupun pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga dapat melahirkan karya intelektual yang memiliki nilai edukasi dan inspirasi.
Namun demikian, substansi setiap kisah yang dituangkan dalam novel tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Cerita dalam karya sastra dapat memiliki sudut pandang penulis dan tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Karena itu, penelusuran dari masyarakat, dokumen, pemberitaan, maupun pihak-pihak yang mengetahui peristiwa menjadi penting apabila kisah-kisah tersebut hendak dibaca sebagai gambaran kejadian nyata.
Dengan demikian, perjalanan The Advokat yang di terbitkan enam bahasa bukan hanya tentang sebuah novel yang lahir dari balik lapas. Ia juga menjadi momentum untuk melihat sejauh mana pembinaan literasi mampu mengubah pengalaman hidup menjadi karya yang bernilai dan membuka ruang dialog antara warga binaan, masyarakat, dunia hukum, dan media.(Supriatna/Azn)











