• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Terkait Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024

Pj. Bupati Maybrat Ikuti Rakor Terkait Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024

red cyber by red cyber
2024-05-17
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SORONG,– Pj. Bupati Maybrat Bernhard E. Rondonuwu mengikuti rapat koordinasi penting terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Rapat Koordinasi Nasional via Zoom Meeting dari Hotel Rylic Panorama, Sorong, Jumat (17/5) ini dihadiri oleh para Gubernur/Pj. Gubernur, Bupati/Pj. Bupati, dan Walikota/Pj. Walikota, serta Ketua DPRD dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, membuka rapat dengan penjelasan mendalam tentang Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Kemenpanrb, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu pada tahun 2022.

Baca juga :  Pesan Suara Diduga Kades Arahkan Dukungan ke Salah Satu Caleg Tersebar

“Keputusan ini mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada,” kata Tomsi Tohir.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh ASN akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang sesuai. Peraturannya sudah jelas dan harus diikuti dengan ketat untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pilkada.

Selanjutnya, rapat menyoroti pentingnya mematuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus bebas dari status sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota saat mencalonkan diri.

Baca juga :  Wakapolres Majalengka Pimpin Pengamananan Kunjungan Menteri LHK di RPH Cihaur

Keseriusan isu ini ditandai dengan langkah konkret di akhir rapat, di mana para penjabat kepala daerah yang berniat maju dalam pilkada serentak tahun 2024 diminta untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan,” katanya.

Rapat ini menandai komitmen kuat dari pemerintah dan semua pihak terkait untuk memastikan penyelenggaraan pilkada yang bersih dari pengaruh dan tekanan, serta menjaga agar ASN dapat bertugas secara profesional dan netral, sesuai dengan mandat yang diberikan oleh undang-undang. (Abas)

Previous Post

Sambangi Bank BRI, Personel Brimob Cianjur Pastikan Kamtibmas Kondusif

Next Post

Pedagang Mama Papua Maybrat Terima Bantuan Mobil dari Pemprov Papua Barat Daya

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

Pedagang Mama Papua Maybrat Terima Bantuan Mobil dari Pemprov Papua Barat Daya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC