MAYBRAT,– Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu memimpin acara pengukuhan penjabat kepala kampung se Kabupaten Maybrat tahun 2023, di Aula Semusiret Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, Senin, 16 Oktober 2023.
Pada kesempatan itu, Bernhrad mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berusaha, sehingga bisa meng-goal-kan Perda yang mengatur pemilihan kepala kampung.
“Ketika saya bertugas sebagai Pj. Bupati Maybrat, hampir setiap hari masyarakat rata-rata 5 sampai 6 kelompok dari kampung bolak-balik ke saya terkait persoalan ganti kepala kampung,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, dirinya menyimpulkan agar penyelenggaraan pemerintahan lebih optimal, diadakan pemilihan kampung. Selain itu, Bernhard pun membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan memberikan rekomendasi pelaksanaan pemilihan kampung.
Bernhard juga menginingkan adanya data jumlah kepala keluarga di masing-masing kampung dengan terperinci, seperti jumlah laki-laki, perempuan, rincian umur dari 0 sampai 5 tahun ke bawah, dari 6 sampai 12 tahun, dan dari 13 sampai 17 tahun ke atas.
“Kemudian data rumah. Ada berapa rumah, berapa rumah yang kosong, dan berapa penghuni yang tidak menetap di kampung. Kemudian aata anak sekolah; ada berapa anak yang putus sekolah, dan berapa jumlah kuliah,” katanya.
Selanjutnya data pelayanan kampung, antara lain mengoptimalkan pelayanan kampung, kantor kampung dibersihkan dan ditata karena itu adalah pusat pelayanan masyarakat di kampunnya dan mengisi data monografi kampung.
“Lalu tentang pemilihan; melaksanaan pemilihan kampung, harus jujur dan adil dalam melakukan pemilihan kampung, membantu agar wilayah dalam keadaan aman dan kondusif, dan jika ada hal yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban koordinasikan ke bhabinkamtibmas dan babinsa setempat,” katanya.
Terkait hukum, katanya, sesuai dengan asas pemerintahan, jika dilaksanakan pemilihan maka kampung tersebut sudah memiliki kepastian hukum karena dasar legalitasnya dari seluruh kepala kampung yang dipilih, kemudian dihasilkan siapa yang terbaik dan disahkan.
“Jadi tidak boleh diboncengi kepentingan sana sini dan seterusnya. Kepala kampung berada di tengah-tengah masyarakat untuk melayani penuh warga masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, masa jabatan kepala kampung selama 6 tahun. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat memilih kepala kampung yang bisa mengatur pemerintahan dengan baik. (Abas)