• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penjualan BBM Bersubsidi

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Penjualan BBM Bersubsidi

cyber by cyber
September 10, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Akibat menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Direktur PT. Ferse Mandiri Sejahtera (FMS) berinisial DHS (49 tahun) ditangkap aparat Polda Jabar.

Kasus penjualan BBM bersubsidi ke sejumlah perusahaan ini terungkap oleh petugas Unit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (06/9/2018) di Jl. Fatahillah, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kab. Cirebon.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tersangka telah membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU di daerah Cirebon menggunakan kendaraan tangki pengangkut air yang dupasangi pompa untuk memindahkan solar bersubsidi dari tangki kendaraan ke tangki penyimpanan.

“Solar bersubsidi tersebut dibawa ke gudang di Jl. Fatahillah Desa Megu Gede, Kecamatan Weru untuk kembali dipindahkan dari kendaraan tangki air ke dalam kendaraan tangki transfortir menggunakan mesin pompa alkon. Selanjutnya solar bersubsidi tersebut dijual untuk kepentingan industri,” jelas Agung saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Samudi menambahkan, tersangka melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU seharga Rp5.150 per liter dan untuk operator SPBU Rp200 per liter.

Baca juga :  3 Tahun Kasusnya Mengambang, Penggelapan dan Penyerobotan Yayasan Wakaf Al Mu'awanah Akhirnya Dilimpahkan ke Polda Jabar

“Setiap membeli solar bersubsidi, dilakukan pada malam hari dengan setiap kali pembelian sebanyak 3.000 liter, 6.000 liter hingga 8.000 liter,” jelasnya.

Kemudian, tambah Samudi, tersangka menjual kembali solar bersubsidi ke perusahaan industri seharga Rp.7.300 per liter.

“Penjualan BBM solar bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka ke perusahaan industri dalam satu minggu rata-rata dilakukan 3 kali. Setiap kali penjualan, jumlahnya sebanyak 8.000 liter. Dalam sebulan, tersangka bisa untung sebesar Rp200 juta,” katanya.

Disebutkan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari selisih harga antara pembelian BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan penjualan BBM solar untuk keperluan industri.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka yaitu sebesar Rp1.950 per liter dikalikan dengan penjualan sebanyak 8.000 liter, yaitu sebesar Rp15.600.000,” jelasnya.

Dari kasus ini, diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mitsubishi Light Truk Tangki nopol E 8216-PX berisi solar bersubsidi 8.000 liter beserta kunci kontak dan STNK, 1 unit kendaraan tangki nopol B 9467 TFU yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen dan 1 unit kendaraan tangki nopol B 9503 TFU yang digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari gudang ke konsumen.

Baca juga :  Soal Pemasangan Steel Box Girder, Bukaka Diduga Salahi Aturan

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan tangki nopol E 7206 XX untuk mengangkut solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU ke gudang, 2 buah tangki bahan bakar original, 1buah mesin alkon, 2 buah selang, 1 gulung kabel terminal, 1unit carger accu, 23 lembar struk pembelian di SPBU Pangenan, 11 lembar struk pembelian di SPBU Gebang dan 6 lembar struk pembelian di SPBU Gempol.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

“Kami akan mengembangkan apakah ada permainan juga dengan pihak SPBU, manageman atau lainnya,” tandas Samudi. (Yadi/Boni)

Previous Post

Hadiri Peresmian Infrastruktur, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cimanggung ‘Sisingaan’

Next Post

Catat! Pendaftaran CPNS Dibuka 19 September 2018

BeritaTerkait

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Ekonomi

BRI Ungkap Masa Depan Perbankan Berbasis AI di Unpad, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda Hadapi Disrupsi Fintech

April 17, 2026
Next Post

Catat! Pendaftaran CPNS Dibuka 19 September 2018

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC