• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Bongkar Kasus Tindak Pidana SCAM Jaringan Internasional

Polda Jabar Bongkar Kasus Tindak Pidana SCAM Jaringan Internasional

red cyber by red cyber
2023-07-27
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana SCAM Jaringan International antara Indonesia dan Tiongkok, hal tersebut dikemukakan saat konferensi Pers, Rabu (26/7/2023) bertempat di Mapolda Jabar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi yakni pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, Korban mendapatkan SMS melalui jaringan medsos Instagram atas nama Olivia, kemudian pelaku berbincang bincang sehingga menjadi akrab, yang kemudian dilanjutkan dengan sering berkomunikasi melalui  Whatsapp dan dijanjikan  sebuah pekerjaan yang menghasilkan uang dan korban menjadi tertarik.

”Akhirnya korban mengunjungi situs yang menawarkan beberapa macam barang dagangan yang minta di like dan lain sebagainya.” ujar Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo menambahkan  bahwa seiring berjalannya waktu,  pelaku meminta korban untuk ikut berinvestasi melalui situs tersebut mulai dari Rp. 1.500.000.- hingga Rp. 150.000.000,- secara bertahap sampai akhirnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 587.000.000,-

Baca juga :  Waduh, Oknum Guru SMA Negeri Gunakan SK Honorer MTs Aspal?

Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penulusuran dan pendalaman, akhirnya didapatkan informasi bahwa uang tersebut dibawa sampai ke Kamboja dan pelaku utamanya ada disana, sedangkan pelaku saat ini adalah pelaku translater yang bertugas untuk menerjemahkan Bahasa Mandarin ke Indonesia, dari pelaku utama tersebut,  berhasil kami tangkap di Medan.

Selain itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar menyampaikan bahwa korban telah terbujuk rayu oleh pelaku yang kemudian akhirnya ikut berinvestasi pada situ tersebut, hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan bahwa jaringan kejahatan penipuan online (Scam) berskala International dan tersangka ini bertugas sebagai translater dari Bahasa Mandarin ke Indonesia terhadap pekerja WNI yang berada diluar negeri.

”Dimana Bahasa, kalimat dan kata terjemahan berisi rangkaian metode, cara, tipuan (trick) dari sindikat kejahatan terorganisir yang harus dilakukan oleh para pekerja terhadap sasaran korban yang akan ditipu, dengan memandu keberangkatan WNI dari Medan ke luar negeri serta menyediakan akun bank/rekening dari Medan kemudiam dimasukkan ke handphone berupa M- Banking,  lalu dibawa keluar negeri kemudian rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan (scam).” katanya

Baca juga :  Wayang Golek Giriharja 3 Putra di Sumedang, Kidalang Ungkap Sosok Ganjar Pranowo

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) bundel bukti transfer, 1 (satu) bundel screenshoot percakapan media telekomunikasi whatsapp, 1 (satu) bundel screenshot link https://shopifyvipchanel.com/signup, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 (satu) buah paspor a.n pelaku.

Pasal dan sanksi hukuman yang diberlakukan  untuk tersangka yaitu Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a) ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penajara maksimal 12 tahun penjara.

Previous Post

Diungkap Polda Jabar, Pelaku Kasus Endorse Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Next Post

Hadiri Pelantikan Ketua MP3I Jawa Barat, Kapolda Jabar Katakan ini,,!

BeritaTerkait

Featured

Ngopi Bareng KPK, Wabup Sumedang Serukan Awasi Korupsi

2025-05-21
Featured

Wabup Sumedang: IGTKI-PGRI Bentuk Generasi Muda Sumedang

2025-05-21
Featured

Komisi 3 DPRD Jabar Melakukan Kunker ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor dan Cirebon

2025-05-21
Featured

Atasi Sampah, Pemprov Jabar Harus Segera Menyelesaikan TPPAS Lulut Nambo

2025-05-21
Featured

Sinergi BAZNAS dan Bank BJB Cabang Garut, Salurkan Santunan untuk Korban Ledakan Amunisi

2025-05-21
Featured

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20
Next Post

Hadiri Pelantikan Ketua MP3I Jawa Barat, Kapolda Jabar Katakan ini,,!

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pemkab Tanbu Menggelar Rapat Koordinasi KLA Per Klaster

2025-05-21

Pemkab Tanbu Menggandeng Perusahaan Awasta TNI dan Polri Intuk Menggelar Aksi Donor Darah Massal

2025-05-21

Ngopi Bareng KPK, Wabup Sumedang Serukan Awasi Korupsi

2025-05-21

Meski Diguyur Hujan, Semangat Peringatan Harkitnas ke-117 di Tanah Bumbu Tetap Berjalan

2025-05-21

Wabup Sumedang: IGTKI-PGRI Bentuk Generasi Muda Sumedang

2025-05-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC