• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Bongkar Kasus Tindak Pidana SCAM Jaringan Internasional

Polda Jabar Bongkar Kasus Tindak Pidana SCAM Jaringan Internasional

red cyber by red cyber
Juli 27, 2023
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana SCAM Jaringan International antara Indonesia dan Tiongkok, hal tersebut dikemukakan saat konferensi Pers, Rabu (26/7/2023) bertempat di Mapolda Jabar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., didampingi Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto di Gedung Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan kronologi yakni pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023, Korban mendapatkan SMS melalui jaringan medsos Instagram atas nama Olivia, kemudian pelaku berbincang bincang sehingga menjadi akrab, yang kemudian dilanjutkan dengan sering berkomunikasi melalui  Whatsapp dan dijanjikan  sebuah pekerjaan yang menghasilkan uang dan korban menjadi tertarik.

”Akhirnya korban mengunjungi situs yang menawarkan beberapa macam barang dagangan yang minta di like dan lain sebagainya.” ujar Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo menambahkan  bahwa seiring berjalannya waktu,  pelaku meminta korban untuk ikut berinvestasi melalui situs tersebut mulai dari Rp. 1.500.000.- hingga Rp. 150.000.000,- secara bertahap sampai akhirnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 587.000.000,-

Baca juga :  Polsek Antapani Akhir Pekan Gatur Lalin Ditingkatkan

Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penulusuran dan pendalaman, akhirnya didapatkan informasi bahwa uang tersebut dibawa sampai ke Kamboja dan pelaku utamanya ada disana, sedangkan pelaku saat ini adalah pelaku translater yang bertugas untuk menerjemahkan Bahasa Mandarin ke Indonesia, dari pelaku utama tersebut,  berhasil kami tangkap di Medan.

Selain itu, Dir Reskrimsus Polda Jabar menyampaikan bahwa korban telah terbujuk rayu oleh pelaku yang kemudian akhirnya ikut berinvestasi pada situ tersebut, hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan bahwa jaringan kejahatan penipuan online (Scam) berskala International dan tersangka ini bertugas sebagai translater dari Bahasa Mandarin ke Indonesia terhadap pekerja WNI yang berada diluar negeri.

”Dimana Bahasa, kalimat dan kata terjemahan berisi rangkaian metode, cara, tipuan (trick) dari sindikat kejahatan terorganisir yang harus dilakukan oleh para pekerja terhadap sasaran korban yang akan ditipu, dengan memandu keberangkatan WNI dari Medan ke luar negeri serta menyediakan akun bank/rekening dari Medan kemudiam dimasukkan ke handphone berupa M- Banking,  lalu dibawa keluar negeri kemudian rekening tersebut digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan (scam).” katanya

Baca juga :  Sesuai Arahan Gubernur, Sumedang Perketat Pengawasan Tata Ruang

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) bundel bukti transfer, 1 (satu) bundel screenshoot percakapan media telekomunikasi whatsapp, 1 (satu) bundel screenshot link https://shopifyvipchanel.com/signup, 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR, 1 (satu) unit handphone Xiaomi Redmi 10 warna hitam dan 1 (satu) buah paspor a.n pelaku.

Pasal dan sanksi hukuman yang diberlakukan  untuk tersangka yaitu Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (a) ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penajara maksimal 12 tahun penjara.

Previous Post

Diungkap Polda Jabar, Pelaku Kasus Endorse Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Next Post

Hadiri Pelantikan Ketua MP3I Jawa Barat, Kapolda Jabar Katakan ini,,!

BeritaTerkait

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).
Featured

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026
Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Next Post

Hadiri Pelantikan Ketua MP3I Jawa Barat, Kapolda Jabar Katakan ini,,!

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjadi narasumber Optimalisasi Tata Naskah Pendokumentasian Akreditasi di Era Integrasi Layanan Primer, di Hotel Holiday Inn Bandung, Selasa, 28 April 2026. Foto (Humpro DPRD Kota Bandung).

Komisi IV DPRD Dorong Optimalisasi Tata Naskah Dokumen Akreditasi

April 29, 2026

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Wabup Sumedang: PGRI Pilar Penting Pembangunan Sumber Daya Manusia

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC