• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Bongkar Motif Dibalik Video Mesum Sepasang Kekasih di Bogor

Polda Jabar Bongkar Motif Dibalik Video Mesum Sepasang Kekasih di Bogor

red cyber by red cyber
2021-03-19
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar Berhasil mengungkap pelaku pembuat video mesum sepasang muda-mudi yang sempat viral di media sosial di sebuah hotel di daerah Bogor.

Pengungkapan berawl pada Jum’at 12 Maret 2021, sekira jam 10.
buy zovirax online https://bergenderm.com/wp-content/themes/bergenderm/media/logos/logo/zovirax.html no prescription

00 wib, Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus, telah melakukan melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial, lalu mendapati adanya video asusila yang viral di medsos.

Dari hasil pengungkapan petugas berhasil menangkap tersangka R T M , Laki – laki (31), dan P V T , Perempuan (30 ), diamankan di daerah Cibinong Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Caniago kepada Wartawan pada Konperensi pers di Mapolda Jabar Jum’at (19/03/2021).

“Hari ini kita akan rilis terkait pengungkapan oleh Reskrimsus Polda Jabar melalui cyber Patrol yang sudah viral di media dan menjadi pertanyaan masyarakat umum terkait adanya satu kejadian tayangan video porno yang dilakukan pasangan muda-mudi di salah satu hotel di daerah Bogor.

Merurut Erdi.  Pihaknya sudah merespon dengan cepat, supaya tidak terjadi lagi permasalahan yang berdampak sosial di masyarakat, karena ini adalah hal yang sangat memalukan khususnya yang terjadi di Jawa barat.

Baca juga :  Polsek Cililin Polres Cimahi Tingkatkan Patroli Kamtibmas

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada tanggal 16 Maret kemarin,  TKPnya di salah satu hotel di kabupaten Bogor  wilayah hukum Polda Jabar.

“Barang bukti yang berhasil disita subdit cyber ditreskrimsus Polda Jabar, Erdi menjelaskan, antara lain 1 set stabilizer merk bihun kemudian 1 buah lazy phone warna hitam satu buah ATM Bank BCA kemudian 1 buah jam tangan merk Alexandre Christie, Satu buah handphone merk Xiaomi, 1, 1 buah singkat provider Telkomsel kemudian 1 potong jaket jeans warna biru lalu baju dress warna merah, jaket jeans warna biru, 1 buah tas merk Chanel warna merah, lalu 1 pasang sandal wanita merk wonder, 1 buah kacamata warna hitam dan warna abu-abu” jelas Kabid Humas.

Dikatakan Erdi. TTM dan PBT adalah sepasang kekasih, mereka sengaja bekerja dalam kegiatan ini, bekerja sama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs pornhub dan di jual

“Sistem keuntungaan, setiap 1000 orang yang melihat  atau viur itu mendapatkan upah yang relatip kecil, seharga Rp.6.000, dan mereka telah memproduksi 26 video,  sejak bulan November 2020.” Jelasnya.

“Mereka melakukan hal ini dengan alasan kebutuhan ekonomi, lalu berinisiatif untuk mengunggah film-film mereka” jelas dia.

Baca juga :  Kepsek: MTSN 4 Tidak Menjual Paksa LKS

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas,. Dari bulan November 2020, hingga kemarin tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar 19,5 juta rupiah dari kegiatan asusila di web pornhub

Menurutnya. upah yang di dapat tersangka dalam satu konten, proses pembayaran lumayan unik, mungkin kita tidak bisa mendeteksi, dengan memberikan dalam bentuk mata uang dolar, kemudian masuk ke dalam satu akun yang lain, lalu di transfer lagi dalam bentuk rupiah dengan waktu 15 menit melalui sistem digital

Dalam perkara ini, Erdi Menjelaskan tersangka telah melanggar Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite dan pasal 55 56 KUHP dan atau pasal 4 ayat 1 undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman  12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila ada ditemukan hal-hal serupa, mengingat situasi pandemi ini kita untuk ketenangan kita butuh konsentrasi untuk segera menyelesaikan pandemi covid 19.”pungkasnya. Yadi

Tags: Polda Jabar Bongkar Motif Dibalik Video Mesum Sepasang Kekasih di Bogor
Previous Post

Anies Baswedan Jelaskan Strategi Vaksinasi Berkeadilan di Jakarta

Next Post

Bahas Mekanisme BP-Perda 2021 Dewan Tasikmalaya Kunjungi DPRD Jabar

BeritaTerkait

Featured

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20
Featured

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20
Featured

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20
Featured

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Featured

Ponpes Al Kasyaf Luncurkan Program Perdana Keterlibatan UMKM pada MBG

2025-05-19
Featured

Setelah 2 Pekan, Sekda Sumedang Evaluasi Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan

2025-05-19
Next Post

Bahas Mekanisme BP-Perda 2021 Dewan Tasikmalaya Kunjungi DPRD Jabar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wabup Sumedang Tegaskan Komitmen Keadilan dan Transparansi Fiskal Daerah

2025-05-20

SMA Negeri 1 Manado Gelar Syukuran Kelulusan 689 Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

2025-05-20

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Resmi Melantik Empat Kades Antar Waktu

2025-05-20

Bupati Sumedang Serahkan SK kepada 174 CPNS

2025-05-20

Warga Desa Motoling Mawale Berhasil Menangkap Ridel, Residivis Pelaku Curanmor

2025-05-20
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC