• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar limpahkan Kasus Penipuan Jemaah Umroh PT SBL, Pelaku diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Polda Jabar limpahkan Kasus Penipuan Jemaah Umroh PT SBL, Pelaku diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

cyber by cyber
Mei 25, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan jemaah umrah oleh PT Solusi Balad Lumampah (SBL), dengan tersangka Aom Juang Wibowo dan Eri Ramdani.

“Pemeriksaan penyidikannya sudah rampung, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) pada 24 Mei 2017,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (25/5/2018).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca juga :  Brimob Jabar Galakan Patroli Sambang Warga dengan Sasaran Kumpulan Warga Agar Disiplin 5M

Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juga disertakan oleh penyidik.

“Kami kenakan juga Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tndak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Hari.

Ancaman pidana dari pasal yang dikenakan yakni pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Dalam kasus ini, PT SBL diduga melakukan penipuan pada 12,845 calon jemaah umrah PT SBL.

Para korban menyetorkan biaya umrah sebesar Rp 18 juta hingga Rp 23 juta.

Baca juga :  Jaga Kamtibmas, Personel Brimob Jabar Himbau Tukang Opang untuk Disiplin Prokes

Dari 30,237 jemaah yang sudah mendaftar, PT SBL mengumpulkan uang sebesar Rp 900 miliar.

Dari total yang sudah mendaftar, baru 17,383 jemaah yang diberangkatkan.

Sisanya, 12,845 calon jemaah belum berangkat karena diduga uangnya digunakan secara pribadi oleh tersangka.

Selain itu, PT SBL juga memberangkatkan 117 calon jemaah haji plus dengan mengeluarkan uang Rp 110 miliar.

Total dana terkumpul mencapai Rp 12,87 miliar.

“PT SBL ini menyelenggarakan pemberangkatan umrah dan haji plus menggunakan sistem ponzi yang dilarang pemerintah. Biaya keberangkatan umrah juga tidak wajar,” Pungkasnya.

Yadi. S

Previous Post

Amankan TPS, Kapolres Sumedang Beri Arahan dan Cek Kesigapan Personel

Next Post

Bangun Jembatan Cilutung, Warga Menaruh Asa pada Doamu-Esa

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

Bangun Jembatan Cilutung, Warga Menaruh Asa pada Doamu-Esa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC