• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Sita 23.220.000 Butir Petasan Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polda Jabar Sita 23.220.000 Butir Petasan Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

cyber by cyber
2018-12-31
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Polda Jabar melalui Ditreskrimum bekerja sama dengan Satreskrim Polres Indramayu berhasil menyita 23.220.000  butir petasan jenis korek api tanpa izin, Sabtu (29/12/2018).

Terungkapnya peredaran bahan peledak jenis petasan tersebut, berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan  di Desa Teluk Agung, Blok Bangkir RT 06/03 Kab. Indramayu.

“Setelah mengatongi data, petugas dari satuan Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan sekaligus menyita berbagai jenis bahan peledak low ekplosive,” tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/12/2018).

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Anggota Kompi 2 Yon A Pelopor Edukasi Masyarakat

Agung mengatakan, dari hasil penanganan perkara tersebut, polisi juga langsung mengamankan CSH (52), selaku pengepul dan pemilik gudang petasan, OYM (60) selaku produsen, dan RSM pemilik gudang dan produsen.

Dari pengungkapan kasus ini, tambah Agung, polisi juga langsung menyita sejumlah barang bukti seperti 210.000, satu ember besi berikut setengah karung kecil bromin, setengah karung blerang, satu dus potasium, dan satu unit alat timbangan.

“Dalam kasus ini, tersangka telah melanggar pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Baca juga :  Anggota Koramil Nusawungu Hadiri Lokmin Lintas Sektoral Bidang Kependudukan dan KB

Yadi S

Previous Post

Deklarasi Pileg-Pilpres 2019 Serentak Dilakukan di Sejumlah Daerah Sumedang

Next Post

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Dandim Cilacap Rangkul Insan Pers

BeritaTerkait

Featured

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06
Featured

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06
Featured

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06
Featured

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05
Ekonomi

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Featured

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05
Next Post

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Dandim Cilacap Rangkul Insan Pers

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC