• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Sita 23.220.000 Butir Petasan Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polda Jabar Sita 23.220.000 Butir Petasan Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

cyber by cyber
Desember 31, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Polda Jabar melalui Ditreskrimum bekerja sama dengan Satreskrim Polres Indramayu berhasil menyita 23.220.000  butir petasan jenis korek api tanpa izin, Sabtu (29/12/2018).

Terungkapnya peredaran bahan peledak jenis petasan tersebut, berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan  di Desa Teluk Agung, Blok Bangkir RT 06/03 Kab. Indramayu.

“Setelah mengatongi data, petugas dari satuan Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan sekaligus menyita berbagai jenis bahan peledak low ekplosive,” tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/12/2018).

Baca juga :  Kecelakan Tunggal, IPTU S. Margono Meninggal Dunia

Agung mengatakan, dari hasil penanganan perkara tersebut, polisi juga langsung mengamankan CSH (52), selaku pengepul dan pemilik gudang petasan, OYM (60) selaku produsen, dan RSM pemilik gudang dan produsen.

Dari pengungkapan kasus ini, tambah Agung, polisi juga langsung menyita sejumlah barang bukti seperti 210.000, satu ember besi berikut setengah karung kecil bromin, setengah karung blerang, satu dus potasium, dan satu unit alat timbangan.

“Dalam kasus ini, tersangka telah melanggar pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Baca juga :  Mengantisipasi Kepadatan Kendaraan Polsek Padalarang Pantau Lalin Sore

Yadi S

Previous Post

Deklarasi Pileg-Pilpres 2019 Serentak Dilakukan di Sejumlah Daerah Sumedang

Next Post

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Dandim Cilacap Rangkul Insan Pers

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Dandim Cilacap Rangkul Insan Pers

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC