• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Sita 23.220.000 Butir Petasan Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polda Jabar Sita 23.220.000 Butir Petasan Ilegal, Pelaku Terancam Hukuman Mati

cyber by cyber
Desember 31, 2018
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Polda Jabar melalui Ditreskrimum bekerja sama dengan Satreskrim Polres Indramayu berhasil menyita 23.220.000  butir petasan jenis korek api tanpa izin, Sabtu (29/12/2018).

Terungkapnya peredaran bahan peledak jenis petasan tersebut, berkat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pembuatan dan penjualan petasan  di Desa Teluk Agung, Blok Bangkir RT 06/03 Kab. Indramayu.

“Setelah mengatongi data, petugas dari satuan Polres Indramayu mendatangi tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan sekaligus menyita berbagai jenis bahan peledak low ekplosive,” tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (31/12/2018).

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kiaracondong Gelar Pelaksanaan Disiplin Prokes

Agung mengatakan, dari hasil penanganan perkara tersebut, polisi juga langsung mengamankan CSH (52), selaku pengepul dan pemilik gudang petasan, OYM (60) selaku produsen, dan RSM pemilik gudang dan produsen.

Dari pengungkapan kasus ini, tambah Agung, polisi juga langsung menyita sejumlah barang bukti seperti 210.000, satu ember besi berikut setengah karung kecil bromin, setengah karung blerang, satu dus potasium, dan satu unit alat timbangan.

“Dalam kasus ini, tersangka telah melanggar pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Baca juga :  Ajang Hub Space 2024, Pemkab Bandung Borong Penghargaan dari Kementerian Perhubungan

Yadi S

Previous Post

Deklarasi Pileg-Pilpres 2019 Serentak Dilakukan di Sejumlah Daerah Sumedang

Next Post

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Dandim Cilacap Rangkul Insan Pers

BeritaTerkait

Featured

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026
Featured

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Featured

Ratusan Rumah Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Diperbaiki

Oktober 1, 2026
Featured

Wujudkan Mimpi Anak Pra-Sejahtera, Bupati Sumedang Apresiasi Presiden dan Mensos Atas Sekolah Rakyat

Oktober 1, 2026
Next Post

Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Dandim Cilacap Rangkul Insan Pers

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Luncurkan Sumedang Outing Class Edutourism, PPS Disulap Jadi Laboratorium Kehidupan

Oktober 3, 2026

Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit,Pangdam III/Siliwangi Resmikan Area Latihan Keselamatan Berkendara

Oktober 3, 2026

Tantan Tegaskan Komitmen PWI untuk Membangun Hubungan yang Produktif Dengan Pemprov Jabar

Oktober 2, 2026

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026

Kolaborasi SMPN 50 Bandung dengan DKPP Kota Bandung Ubah Lahan Terbengkalai Menjadi Kebun Produktif

Oktober 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC