• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal, Beromzet Puluhan Juta Perbulan

Polda Jabar Tangkap Pembuat Kosmetik Ilegal, Beromzet Puluhan Juta Perbulan

red cyber by red cyber
Februari 8, 2021
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,-Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembuat kosmetik ilega yang beromzet puluhan juta perbulan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakana, Pengungkapan diantaranya adalah masalah kosmetik pabrikan secara konvensional tradisional, yang diungkap didapatkan di padalarang,  prooduksi tradisional secara ilegal.

Dikatakan Erdi. Pelaku produski kosmetik ilegal ini ada sebanyak 7 orang, di mana 7 orang itu terungkap di 7 tempat kejadian perkara (TKP).

“Disini kosmetik ini bersifat untuk pemutih, nah ini sangat berisiko apabila kombinasi dan komposisinya tidak sesuai ddengan kesehatan sehingga akan merusak konsumen” tutur Kabid Humas kepada Wartawan pada acara konferensi pers di Mapolda Jabar Senin (8/02/2021).

Lebih lanjut Kombes Erdi mengataka. ini barbuknya yakni produk siap edar, kosmetiknya kemudian bahan bakunya yang ada di tong dan labelnya ada bungkus yang sudah diproduksi

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudi S menuturkan direktorat narkoba Polda Jabar mengunkap kasus narkoba selama peroide januari dan minggu pertama februari 2021,.

Menurutnya barang bukti paling banyak tentang home industry manual yang dilakukan oleh tersangka YS

Baca juga :  Wakapolda Jabar Hadiri Sidang Dewan Penghargaan, 400 Personel Berprestasi Raih Penghargaan

“Diketahui YS telah melakukan produksi kosmetik ilegal tanpa izin produksi, dan tanpa izin edar” kata dia.

Dikatakan Rudi. Dalam pembuatan kosmetik manual yang dilakukan tersangka itu, pembuatnya membeli krim yang dibeli di jalan Asemka jakarta barat, kemudian campurannya yaitu kely warna kuning

Campuran ini pewarna makanan, warna pink dan warna merah, kemudian juga ada alat timbang dan kemasan” jelasnya.

Jadi tesangka meracik kosmetik ini dengan takaran 1 kilo krim, dicampur dengan 30 tetes warna pink, dan dicampur dengan dua kely, kemudian diaduk dengan tangan, sambung dia.

setelah jadi, lanjut Rudi campurannya halus dan dimasukkkan kedalam kemasan ,ada ukuran dan batasnya, kemudian setelah penuh ini warnanya kuning dan warna merah, kemudian dibeli label, sudah disiapkan, dipercetakan sudah dibuat, serta menggunakan hologram warna kuning emas, kemudian ada lemnya ditempel di belakang

“setelah dibeli hologram, kemudian untuk ini kan ada untuk siang dan malam. untuk yang orange ini untuk siang dan yang merah untuk yang malam, jadi setelah keduanya jadi lalu dimasukkan kedalam kemasan” tandasnya.

Baca juga :  Dukung Perbaikan Ekonomi Anggota Bataliyon A Pelopor Tanam Bibit Kopi di Desa Tangguh

Sementara agar kemasannya menarik, dibungkus dengan plastik warna bening, dan dipanaskan dengna hair dryer, jadi lah kemasannya rapih

kemudian dalam menjual kosmetik pemutih ini, tersangka  menambahkan dengan menjual sabun pemutih kulit, jadi setiap kali yang bersangkutan menjual ini dengan kemasan tiga paket, dijual dengan harga Rp35 ribu per paket

Lebih lanjut Rudi mengatakan. Selain melakukan produksi tanpa izin, tersangka juga melakukan pelanggaran kosmetik tanpa izin edar dari bpom Jabar, smentara beli bahan dari Jakarta, di jual di daerah Jabar,

“Kemudian ini juga ada obat keras tertentu, yaitu psikotropika gol 4, ini ada 4 lp” katanya.

“Untuk barbuk yang disita, ada satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna untuk kupu2, kemudian baskom stainless, satu buah spatula, centong nasi. satu buah hair dryer, satu timbangan, kemudian label krim siang malam”pungkasnya. Yadi

Previous Post

Terlibat Curanmor, Seorang Gadis Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, 2 Orang Masih DPO

Next Post

Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi

BeritaTerkait

Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Next Post

Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC