• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Milik Caleg DPR RI di Cianjur

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Milik Caleg DPR RI di Cianjur

red cyber by red cyber
2024-02-28
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Cianjur,-Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, Polres Cianjur Polda Jabar bekerja sama dengan Direktorat Reskrimum Polda Jabar selama kurang lebih 1 minggu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran terhadap 2 kendaraan mobil milik salah satu calon legislatif DPR RI yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.

Kejadian tersebut di Halaman Parkir Kantor Workshop Kejuruan Pengelolaan hasil pertanian di Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur

Adapun dari hasil penyelidikan sampai dengan saat ini Petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan peran masing-masing diantaranya pelaku berinisial S (33) yang bekerja sebagai Kepala Desa dan beralamat di Kampung Cilemat Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Baca juga :  Pastikan Kamtibmas Kondusif, Anggota Kompi1 Yon A Pelopor Patroli di Sekitar Mako

“Kemudian pelaku yang kedua berinisial AM umur 30 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat sama dengan pelaku yang pertama, pelaku ketiga berinisial A pekerjaan sama sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Cibuah Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.” ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar.

Adapun motif peristitwa tersebut bahwa diduga salah satu pelaku yang berinisial S dulu pada saat tahun 2019 adalah anggota tim sukses korban, kemudian ada satu permasalahan yang mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan kembali menjadi tim sukses di tahun 2024.

“Kasus ini masih kami dalami seperti apa, tapi motif yang pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari si pelaku kemudian juga ada dugaan motif lain namun itu masih kita dalami. Kemudian di 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati sementara masih ada hitung-hitungan yang belum dibayar oleh korban kalua pengakuan dari pelaku demikian.” jelasnya.

Baca juga :  Siaga Bencana, Tim SAR Sat Brimob Polda Jabar Rutin Pantau Debit Air Sungai

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menyatakan bahwa atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kapolres Cianjur mengatakan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan.

Bandung 27 Februari 2024

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Rapat Bersama BPK Terkait Laporan Keuangan

Next Post

Wakapolda Jabar Buka Sosialisasi Hukum Satker Bidkum

BeritaTerkait

Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Polres Pangandaran Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kelola 11 Hektare Lahan Jagung

2026-01-29
Featured

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

2026-01-28
Featured

Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

2026-01-23
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Featured

Polres Pangandaran Bersama Tim SAR Evakuasi Korban Kecelakaan Terjun Payung di Nusawiru

2025-12-30
Next Post

Wakapolda Jabar Buka Sosialisasi Hukum Satker Bidkum

No Result
View All Result

Berita Terkini

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05

Langkah Penyelamatan Satwa, Ijin Bandung Zoo Dicabut

2026-02-05

Usai Raih Penghargaan Terbaik Jawa-Bali TPAKD Sumedang Perkuat Ekosistem Pembiayaan

2026-02-04
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC