• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus yang Menewaskan Seorang Pemuda

Polisi Tangkap Pelaku Penyerangan di Cafe Cinus yang Menewaskan Seorang Pemuda

red cyber by red cyber
Februari 3, 2022
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bogor,-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Polres Bogor atas keberhasilannya menangkap pelaku penyerangan di Cafe Cinus yang mengakibatkan seorang pemuda tewas.

Seorang pemuda berinisial RR (20) warga  Nanggewer kecamatan Cibinong tewas akibat di serang sekelompok orang menggunakan senjata tajam di Cafe Tenda Cinus yang berada di depan RSUD Cibinong, Pada Minggu lalu (23/01/2022).

Korban (RR) yang kala itu sedang nongkrong di Cafe Tenda Cinus dengan teman-temannya sekitar pukul 04.
buy synthroid online https://www.gcbhllc.org/image/new/synthroid.html no prescription

30 WIB tersebut di secara tiba-tiba di Serang oleh sekelompok pemuda tak di kenal yang mengendarai sebuah mobil dan sepeda motor menggunakan senjata tajam dengan membabi buta.

Dari kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar yang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut berhasil mengamankan 5 orang pelaku penyerangan yakni UJ (19), UJ (21), FI (25),  MR (20) dan RD (17)

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Rabu (2/2/2022)  mengungkapkan  bahwa para pelaku yang melakukan penyerangan  dan  mengakibatkan  pemuda berinisial RR meninggal dunia tersebut merupakan kelompok geng motor KDSO (Karadenan Street Oey) dan RDF (Rumah Delasa Family).

Baca juga :  Brimob Jabar Sambangi Agen Beras, Cek Ketersediaan Bahan Sembako Selama Pandemi

“Yang mana para tersangka berjumlah 5 orang tersebut kita lakukan penanganan di lokasi berbeda yaitu Pelaku UJ kita lakukan penangkapan di daerah Rancaekek Bandung pada tanggal 28 Januari 2022, Pelaku RD ditangkap di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Pelaku  BJ dan pelaku MS ditangkap di jalan raya Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, sedangkan Seorang tersangka lainnya yaitu FI ditangkap di tempat Rehabilitasi Yayasan Pemulihan Natura Indonesia di Lebak Bulus Jakarta Selatan yang mana pelaku FI ini Sedang terjerat kasus Penyalahgunaan Narkotika.” ujar Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka motif penyerangan yang dilakukan tersebut ialah aksi balas dendam akibat  sebelumnya adanya penyerangan yang di lakukan oleh geng motor TOM (Tim Ogah Mundur) kepada geng motor RDF. Latar belakang itulah yang di jadikan sekelompok pemuda tersebut melakukan penyerangan kepada sekelompok pemuda yang mereka duga geng motor TOM yang saat itu sedang nongkrong di Cafe Cinus Kelurahan tengah.

Baca juga :  Wawalkot Bandung Minta PRSI Tingkatkan Prestasi

Korban RR sendiri meninggal dunia karena luka parah pada bagian punggung, dada, dan kaki yang menyebabkan pendarahan hebat. akibat sabetan celurit, golok dan sajam lainnya. Korban sebelumnya sempat di larikan ke RSUD Cikaret namun akibat luka yang cukup parah nyawanya pun tidak tertolong.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat merek Peugeot warna hitam, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda, 1 buah sweater hitam , 1 kaos hitam, 1 buah celana  merah berlumuran darah milik korban, 1 jaket biru milik pelaku,1 celana cream milik pelaku, 3 unit Handphone, 1 buah golok dan 3 buah Celurit.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan  Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Pasal 358 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.” Tutupnya.

Previous Post

Polisi Kembali Tindak Truk Bermuatan “Overload” di Indramayu

Next Post

Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak

BeritaTerkait

TNI-Polri

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026
TNI-Polri

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Next Post

Cegah Omicron, Kapolri Minta Percepatan Booster Hingga Akselerasi Vaksinasi Lansia-Anak

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC