• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Ciko Bongkar Kasus Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis

Polres Ciko Bongkar Kasus Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis

red cyber by red cyber
2020-03-10
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Kepolisian Resort Cirebon Kota (Ciko), Polda Jawa Barat menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Canabinoid Sintetis. Press realese dilaksanakan di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon, Selasa 10 Maret 2020.

Pengungkapan ini merupakan prestasi bagi Sat Reserse Narkoba dibawah kepemimpinan Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda dan Kasat Narkoba Iptu Arif Zaenal Abidin, SH. MH.

Press realeses dipimpin Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin, S.I.K, M.I.K didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arif Zaenal A, SH, MH, Kasi Propam dan para penyidik yang menangani perkara tersebut Kasubag Humas Iptu Ngatidja, SH, MH.

Hadir juga dalam kegiatan pres release, Kabag Ops Polres Cirebon Kota Kompol Purnama SH.MH, Kasat Narkoba Iptu Arif ZaenaL Abidin, SH.MH, Kasie Propam Iptu Sukirno, SH, instansi BNN, Lapas, Rutan, dan Rubasan.

“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Canabinoid Sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes No. 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,  (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000, Laporan Polisi Nomor : LP / 161 / A / II/ 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 28 Februari 2020,” jelas Kompol Marwan.

Baca juga :  Sambangi Kantor Pegadaian Kota Sukabumi, Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Kelas C-6 Diapresiasi

Dia menyebutkan, dalam kasus ini diamankan tersangka WS  (31 tahun) warga Jl Satria Gg. Bhakti, Kel. Kesambi, Kec. Kesambi Kota Cirebon dengan Barang bukti  satu paket narkotika jenis Canabinoid Sintetis berat total 11,91 gram.

“Kedua, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Canabinoid Sintetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000, (sepuluh Juta rupiah). Laporan Polisi Nomor : LP / 168 / A / III / 2020 / JABAR / RES CRB KOTA, tanggal 2 Maret 2020,” tambahnya.

Baca juga :  Antisipasi Kerawanan Malam Patroli Samapta Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung laksanakan Strong Point

Dalam perkara kedua, ditangkap tersangka FA, (25 tahun) warga Jalan Raya Sunan Gunung Jati Desa Jatimerta, Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon dengan Barang bukti  154 pak ukuran sedang narkotika jenis Canabinoid dengan jumlah 770 gram, 2 pak ukuran besar narkotika jenis Canabinoid dengan jumlah 50 gram, tembakau dalam kemasan safron sebanyak 4 kemasan, tembakau dalam kemasan pak warna coklat sebanyak 113 gram, cerutu sebanyak empat batang, 30 pak ukuran kecil narkotika jenis Canabinoid Sintetis dengan jumlah 30 gram. Total barang bukti senilai Rp.74.300.000.

“Press release yang dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota adalah dalam rangka mempublikasikan hasil kinerja Polres Cirebon Kota kepada masyarakat sekaligus sebagai upaya Polri dalam rangka meningkatkan semangat kinerja anggota dalam setiap operasi cipta kondisi begitu juga meningkatkan citra Kepolisian menjawab akan permintaan dan keluhan dari warga masyarakat,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar melakukan hal-hal yang positif dan melakukan deteksi dini untuk membantu dalam penanganan dan pengungkapan pelaku kejahatan sehingga dapat tertangkap, agar dapat memberikan informasi kepada Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan secara profesional dan prosedural.

“Begitu pula kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Cirebon yang sudah berpartisipasi aktif dalam menyampaikan informasi-informasi kepada Polri,” pungkas Waka Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin. (one-to)

Previous Post

Kasus Dugaan Penggelapan Pupuk di PTPN III Baruhur Belum Terungkap

Next Post

Serap Aspirasi Warga, Dansektor 21 Segera Tangani Daerah Terdampak Banjir Di Desa Buahbatu

BeritaTerkait

Featured

Inspektorat Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pengendalian Risiko Kecurangan dan Anti Korupsi

2025-10-07
Featured

Kapolres Lakukan Pemeriksaan Kesiapan dan Kelayakan Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-10-07
Ketua Yayasan Bantuan Advokasi Nusantara (YBAN) Kabupaten Ciamis, Rama Pratama Putra, SH.
Featured

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Rama Pratama: Terobosan Cerdas Permudah Keluarga dan Penjamin Warga Binaan

2025-10-07
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Ciamis Ipan, SH.
Featured

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Layanan Informasi Bersyarat Anti Pungli via WhatsApp

2025-10-07
Featured

Gelar Bimtek PSKS, Pemkab Tanbu Berkomitmen Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial

2025-10-07
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Putu Wisnu Wardhana menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna PDRD Tanah Bumbu tentang pembentukan 17 desa definitive baru di tujuh kecamatan.  (Foto: Istimewa)
Featured

Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Sampaikan Raperda Pembentukan 17 Desa Definitif Baru di Tujuh Kecamatan

2025-10-07
Next Post

Serap Aspirasi Warga, Dansektor 21 Segera Tangani Daerah Terdampak Banjir Di Desa Buahbatu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Inspektorat Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Pengendalian Risiko Kecurangan dan Anti Korupsi

2025-10-07

Kapolres Lakukan Pemeriksaan Kesiapan dan Kelayakan Kendaraan Dinas Operasional Polres Bitung

2025-10-07
Ketua Yayasan Bantuan Advokasi Nusantara (YBAN) Kabupaten Ciamis, Rama Pratama Putra, SH.

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Rama Pratama: Terobosan Cerdas Permudah Keluarga dan Penjamin Warga Binaan

2025-10-07
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Registrasi dan Bimkemas) Lapas Ciamis Ipan, SH.

Lapas Kelas IIB Ciamis Ciptakan SIMANJA, Layanan Informasi Bersyarat Anti Pungli via WhatsApp

2025-10-07

Gelar Bimtek PSKS, Pemkab Tanbu Berkomitmen Wujudkan Pembangunan yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial

2025-10-07
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC