• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cirebon Kota Musnahkan Knalpot Bising

Polres Cirebon Kota Musnahkan Knalpot Bising

red cyber by red cyber
April 10, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,- Polres Cirebon Kota menindak para pemilik kendaraan dengan suara atau knalpot bising (bukan standarnya) karena melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Undang-undang ini berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ungkap Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti penindakan knalpot bising oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, di lapangan tempat ujian praktek bagi pemohon SIM Sat Lantas Polres Cirebon Kota, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga :  Jajaran Anggota Polsek Cibeunying Kidul Polrestabes Bandung Gelar OPS Yustisi

Imron yang didampingi Kasat Lantas Polres Ciko mengungkapkan menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres Cirebon Kota atas penindakan terhadap para pengemudi sepeda motor tak tidak sesuai standar, yang menurut masyarakat suara knalpotnya brongnya membuat resah dan merusak pendengaran.

“Operasi penindakan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising ini dimulai selama 3 minggu, mulai tanggal 18 Maret sampai  8 April 2021 oleh Personil Sat Lantas Polres Cirebon Kota dengan melakukan hunting sistem dan tidak melakukan penindakan secara stationer (razia),” kata Imron.

Baca juga :  Polsek Sindangkerta Polres Cimahi Giat Gatur Sore

Sementara Kasat Lantas Polres Ciko, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyebutkan, penindakan dilakukan di jalan Cipto MK, jl. Siliwangi, jl. A. Yani, Jl. Kartini, Jl. Tentara Pelajar dan Jl. Pagongan.

“Sampai saat ini jumlah 175 pelanggar lalu lintas knalpot bising roda dua dan sebanyak 110 knalpot bising yang masih melekat di kendaraan,” terang La Ode.

Kemudian secara simbolis, pemusnahan knalpot bising dilakukan Walikota Cirebon Nashrudin Azis dan dilanjut KH.
buy lipitor online https://buynoprescriptionrxxonline.net/dir/lipitor.html no prescription

Drs. Digyono (Ketua Muhammadyah Cirebon), Perwakilan Bupati Cirebon Roudianto, Kasat lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama serta KBO Lantas Iptu Joni. (pur)

Previous Post

Kejaksaan Agung Jadi Ujung Tombak Pemerintah dalam Pengamanan Pembangunan Strategis

Next Post

Java Mining Fertilizo (JMF) Sediakan Dolomite, Phosphate dan Limestone

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Java Mining Fertilizo (JMF) Sediakan Dolomite, Phosphate dan Limestone

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC