• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Kuningan Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 16 Tersangka

Polres Kuningan Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 16 Tersangka

red cyber by red cyber
Maret 18, 2022
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuningan,-Sat Narkoba Polres Kuningan Polda Jabar berhasil mengungkap 11 kasus perkara narkoba dan obat-obatan terlarang selama tiga bulan, salah satu yang paling menonjol adalah ditangkapnya seorang oknum ASN yang bertugas sebagai kasi trantib kecamatan di wilayah Kuningan Timur.

Dari 11 kasus tersebut berhasil diamankan 16 orang tersangka.

Pada bulan Januari 2022 sebanyak 3 kasus yang berhasil diungkap yaitu 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas dan 1 kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat keras terbatas.

Bulan Pebruari, sebanyak 5 kasus berhasil diungkap yaitu 3 penyalahgunaan obat keras terbatas dan 2 penyalahgunaan psikotropika. Dan pada Bulan Maret sebanyak 3 kasus berhasil diungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 penyalahgunaan obat keras terbatas.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kasi Humas IPTU Sukarno dan KabidP2P dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Denny Mustafa saat menggelar konferensi pers di Aula WSP Mapolres Kuningan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Pagi Hari Unit Lalulintas Polsek Sukasari Lakukan Giat Pengamanan Jalur

“Dari 16 tersangka ini, salah seorang di antaranya merupakan ASN yang bertugas di salah satu kecamatan sebagai Kasi Trantib,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram, psikotropika 112 butir yang terdiri dari 73 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 20 butir Melopam, untuk obat keras terbatas berhasil diamankan sebanyak 6.507 butir yang terdiri dari 1.070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer.

“Tersangka dengan kasus penyalahgunaan obat keras terbatas telah melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2006 dan tersangka kasus penyalahgunaan narkoti telah melanggar Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Polres Kuningan Polda Jabar yang telah berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dalam tiga bulan dan mengamankan 16 tersangka.

Baca juga :  Peningkatan Jalan Sp. 5 Tri Anggun Jaya - Sp. 6 Bumi Makmur Tuntas Dikerjakan

“Ini membuktikan bahwa Polri tetap fokus mengabdi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba.” ujar Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr Denny Mustafa mengungkapkan, pengguna obat-obatan keras tanpa resep dokter ini dapat mengakibatkan kerusakan sel syaraf bahkan bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi secara terus menerus.

“Obat-obatan keras ini tidak dapat dikonsumsi sembarangan. Ini sangat merugikan bagi yang mengkonsumsinya. Bisa menyebabkan kecanduan karena efek yang dirasakan dari obat ini. Akan tetapi itu sangat merugikan karena akan merusak ginjal, sel syaraf bahkan bisa menyebabkan kematian,” ujar Denny.

Denny menghimbau kepada masyarakat, agar jangan mengkonsumsi obat-obatan tanpa petunjuk dari dokter. Asep/Keling

 

Previous Post

Bantu Ringankan Beban Masyarakat Dimasa Pandemi, Polisi Bagikan Sembako

Next Post

Polsek Bojongloa Kidul Gelar Woro Woro dan Himbauan PPKM

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Polsek Bojongloa Kidul Gelar Woro Woro dan Himbauan PPKM

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC