• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Dugaan Pengoplosan BBM

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Dugaan Pengoplosan BBM

red cyber by red cyber
2025-02-13
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, –Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana di sektor Minyak dan Gas (Migas).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Dusun Sidahurip, RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada 8 Januari 2025. Pelaku yang berinisial AH diketahui melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut solvent atau “putihan.”ungkap Kapolres.

Modus Operandi: Mencampur Pertamax dengan Solvent

Kapolres Mujianto menjelaskan, bahwa tersangka AH mencampur Pertamax dengan solvent dalam komposisi dua berbanding delapan. Artinya, kandungan solvent lebih dominan dibandingkan BBM asli. Campuran ini kemudian dikemas dan dijual ke masyarakat di wilayah Pangandaran serta daerah lainnya.

Baca juga :  Satgas Citarum Sidak PT PMTI, Begini Hasilnya

“BBM hasil oplosan tersebut disimpan dalam beberapa wadah besar, seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki ukuran 5.000 liter, hingga tangki besar berkapasitas 15.000 liter,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengungkap praktik ilegal ini,” kata Mujianto.

Dampak dan Langkah Hukum

Kegiatan pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, BBM oplosan bisa berdampak buruk pada mesin kendaraan serta berpotensi menimbulkan risiko kebakaran akibat perbedaan sifat kimiawi bahan yang dicampurkan.

Saat ini, pelaku AH sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta aturan lainnya yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM.

Baca juga :  Brimob Jabar Siaga, Laksanakan Patroli Rutin Berikan Himbauan Prokes

Kapolres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap BBM oplosan yang dijual dengan harga lebih murah dari pasaran. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku-pelaku yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama di sektor migas yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal di sektor energi demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar. Rls

Previous Post

Bupati Tanbu Terus Laksanakan Kunjungan ke Kecamatan Sosialisasikan Program Unggulan

Next Post

Pemuda Pancasila Pangandaran Gelar Kopdar dan Patroli Bersama

BeritaTerkait

Featured

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06
Featured

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06
Featured

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06
Featured

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05
Ekonomi

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Featured

Gugatan dari Balik Penjara Menyeret Bupati Cirebon

2026-02-05
Next Post

Pemuda Pancasila Pangandaran Gelar Kopdar dan Patroli Bersama

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC