PANGANDARAN, –Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana di sektor Minyak dan Gas (Migas).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Dusun Sidahurip, RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada 8 Januari 2025. Pelaku yang berinisial AH diketahui melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut solvent atau “putihan.”ungkap Kapolres.
Modus Operandi: Mencampur Pertamax dengan Solvent
Kapolres Mujianto menjelaskan, bahwa tersangka AH mencampur Pertamax dengan solvent dalam komposisi dua berbanding delapan. Artinya, kandungan solvent lebih dominan dibandingkan BBM asli. Campuran ini kemudian dikemas dan dijual ke masyarakat di wilayah Pangandaran serta daerah lainnya.
“BBM hasil oplosan tersebut disimpan dalam beberapa wadah besar, seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki ukuran 5.000 liter, hingga tangki besar berkapasitas 15.000 liter,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengungkap praktik ilegal ini,” kata Mujianto.
Dampak dan Langkah Hukum
Kegiatan pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, BBM oplosan bisa berdampak buruk pada mesin kendaraan serta berpotensi menimbulkan risiko kebakaran akibat perbedaan sifat kimiawi bahan yang dicampurkan.
Saat ini, pelaku AH sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta aturan lainnya yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM.
Kapolres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap BBM oplosan yang dijual dengan harga lebih murah dari pasaran. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku-pelaku yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama di sektor migas yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal di sektor energi demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar. Rls