PANGANDARAN, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP. Idas Wardias, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wib.
“Dari hasil penyidikan, YS diduga melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan, serta memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang pada kenyataannya tidak dilaksanakan,” jelasnya.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat secara fiktif dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.
Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000. Kasus ini sebelumnya dilaporkan SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.
Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini YS telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut.
Kapolres Pangandaran, AKBP Drs. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Akuntabel berdasarkan fakta yang objektif, serta senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara. (Supriatna)












