• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

cyber by cyber
2025-11-18
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP. Idas Wardias, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wib.

“Dari hasil penyidikan, YS diduga melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan, serta memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang pada kenyataannya tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga :  Berikan Rasa Aman, Personel Brimob Jabar Galakan Patroli ke Perumahan

Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat secara fiktif dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000. Kasus ini sebelumnya dilaporkan SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.

Baca juga :  Pemkab Maybrat Perjuangkan Bantuan Rumah Swadaya

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini YS telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut.

Kapolres Pangandaran, AKBP Drs. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan Akuntabel berdasarkan fakta yang objektif, serta senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara. (Supriatna)

Tags: AKBP Andri KurniawanAKP Idas WardiasDana Desa SukaresikKasat ReskrimPidana KorupsiPolres Pangandaran
Previous Post

Lapas Kelas IIB Ciamis Gelar Bakti Sosial Pengecatan Masjid dalam Rangka HUT Ke-1 Kemenimgras

Next Post

Waspada Bencana, Bupati Sumedang Minta Camat Aktif Sosialisasikan Mitigasi

BeritaTerkait

oplus_32
Featured

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09
Featured

Dony Ahmad Munir Hadiri Haul KH Moh Mansur

2026-01-08
Featured

Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Sumedang Kolaborasi dengan Bio Farma

2026-01-08
Featured

TPSA Cibereum Beralih ke Metode Controlled Landfill

2026-01-08
Featured

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Featured

Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

2026-01-08
Next Post

Waspada Bencana, Bupati Sumedang Minta Camat Aktif Sosialisasikan Mitigasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

oplus_32

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09

Dony Ahmad Munir Hadiri Haul KH Moh Mansur

2026-01-08

Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Sumedang Kolaborasi dengan Bio Farma

2026-01-08

TPSA Cibereum Beralih ke Metode Controlled Landfill

2026-01-08

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC