• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Tanah Bumbu Proses 7 Tersangka Pencurian Buah Sawit di Desa Sumber Sari

Polres Tanah Bumbu Proses 7 Tersangka Pencurian Buah Sawit di Desa Sumber Sari

cyber by cyber
2022-06-23
in Featured, Hukum
0
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H. I. Made Rasa.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H. I. Made Rasa.

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, — Warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu berhasil menangkap 7 orang tersangka pelaku pencurian buah sawit di Perkebunan Sawit Divisi Satu Plasma Inti PT. Sanghiang Elang Desa Sumbersari, pada Kamis, 16 Juni 2022.

Usai mengamankan ketujuh tersangka pencurian buah sawi tersebut, warga Desa Sumber Sari bersama-sama melaporkannya ke Polres Tanah Bumbu.

Dalam keterangannya, Ari Aryadi perwakilan warga, mengatakan, Desa Sumbersari merupakan pemekaran dari Desa Dwi Marga Utama, yang memiliki luas perkebunan kurang lebih 1014 hektar, selanjutnya yang sudah tertanam sawit 902 Ha dan yang belum 112 Ha, masih ada keterkaitan tangung renteng dengan desa induk.

Sedangkan, kata Ari, kasus pencurian buah sawit yang dilakukan oleh 7 orang  tersebut di wilayah perkebunan di Desa Sumbersari.

Pencurian buah sawit warga tersebut sudah dilakukan kurang lebih dari 2,5 bulan, disaat harga sawit Rp2600,- per/Kg. Kalau dihitung perhari  kerugian warga masyarakat kurang lebih mencapai sebesar Rp12 juta,” jelas Ari, di salah satu rumah makan di Plajau, Rabu (22/06/2022).

Baca juga :  Patroli Brimob Jabar, Kompi 3 Yon A Pelopor Edukasi Warga Jatinangor

Ari juga menjelaskan, 7 orang tersangka pencurian buah sawit disaat ditangkap oleh warga saat sedang melakukan pencurian  buah sawit di lahan divisi satu  plasma inti PT. Sanghiang Elang, tersangka mengatakan mengatasnamakan tim pemanen.

Agar permasalahan diatas ada kejelasan, pihak warga Desa Sumber Sari besama KUD dan PT. Sanghiang  Elang, membawa kasus pencurian buah sawit tersebut dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.

“Karena warga Desa Sumber Sari berharap kepada aparat Kepolisian Polres Tanah Bumbu agar kasus pencurian buah sawit ini tetap di proses hukum, karena merugikan semua pihak,” katanya.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP H. I. Made Rasa membenarkan, kejadian kasus diatas pada Kamis, 16 Juni 2022, di kebun divisi satu plasma PT. Sanghiang Elang.

Baca juga :  Pangkas Jalur Birokrasi, 100 Persen OPD Bisa Akses Data Kependudukan Kota Bandung

“Namun Polres Tanah Bumbu akan terus melakukan penyidikan, karena menurut keterangan 7 orang yang ditangkap oleh warga ada yang menyuruh. Dan ini sekali lagi pihak aparat Kepolisian Polres Tanah Bumbu terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus diatas,” kata AKP H. I. Made Rasa.

Sementara  barang bukti yang diamankan oleh pihak aparat Kepolisian dari pihak tersangka, sebuah mobil pickup,arco dan alat pengunduh buah sawit. Pihak tersangka ke 7 orang berinisial, WR, AR, PH, AN, R, HB, SH. Tersangka berasal dari luar, ada salah satu orang yang pernah bekerja di PT. Sanghiang Elang yang berini sial WR.

“Ke 7 orang tersangka tersebut terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. Keterangan selanjutnya akan disampaikan  setelah ada perkembangan dari hasil pemeriksaan,” tandasnya. (Ag)

Tags: buah sawitDesa Sumaber SaripencurianPolres TanbuSanghiang  ElangTanah Bumbu
Previous Post

Soal Pengklaiman Sultan, Raja Paser Mencari Keadilan di Jakarta

Next Post

PKK Tanbu akan Bangkitkan Kembali Program Prioritas Dasawisma

BeritaTerkait

Featured

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22
Ekonomi

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072
Featured

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22
Featured

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21
Featured

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Next Post

PKK Tanbu akan Bangkitkan Kembali Program Prioritas Dasawisma

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tambang Ilegal Diduga Milik Ir Arifin Bandung Digerebek KDM Tengah Malam, Saksi Kunci Kasus PN Bandung Kembali Disorot

2026-01-22

Serap 5.876 Tenaga Kerja, Investasi Sumedang Tahun 2025 Tembus Rp5,6 Triliun

2026-01-22
Oplus_131072

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bandung Kiwari

2026-01-22

Kepada Sekda, Praja IPDN Laporkan Progres Desa Cantik dan Sumedang Bebas Sampah

2026-01-21

Jadi Tuan Rumah, Bandung bjb Tandamata Optimis Sapu Dua Pertandingan

2026-01-21
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC