BANDUNG,- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang telah mengungkap skandal kecurangan pengoplosan beras premium yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp99 triliun per tahun.
Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS, Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan pemerintah dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi serjta mendukung langkah pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, dalam membongkar skandal pengoplosan beras premium. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keadilan ekonomi dan keamanan pangan,” ujar Kiai Uus dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025)
Uus menegaskan, praktik Kecurangan tidak dibolehkan dalam agama apapun.
“Praktik mafia kecurangan ini tidak dibenarkan dalam agama apapun. Karena tindak kecurangan ini sangat merugikan pemerintah dan ratusan juta penduduk Indonesia serta para petani,” tegasnya.
Menurut Kiai Uus, pengurangan jumlah takaran dan pengoplosan adalah bentuk akhlak yang buruk yang sedang dipertontonkan oleh pengusaha-pengusaha curang.
Dukungan Terhadap Langkah Pemerintah
PP PERSIS mendukung langkah tegas pemerintah untuk memastikan kualitas beras yang beredar di pasaran sesuai dengan jenisnya, serta ketersediaan dan harga beras yang stabil bagi masyarakat.
“Tindakan tegas ini penting untuk melindungi masyarakat dan para petani dari praktik penimbunan dan manipulasi harga yang dapat merugikan banyak orang,” ujarnya.
Kiai Uus yang juga anggota Dewan Hisbah PP PERSIS menyampaikan pesan dari Al-Qur’an bahwa kecurangan seperti ini sudah dicontohkan dalam kisah kaum Nabi Syu’aib, yang dikenal suka mengurangi timbangan. Mereka pun mendapat peringatan keras dari Allah SWT
Uus pun mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Muthaffifin ayat 1-3, yang melaknat orang yang melakukan kecurangan dalam jual beli. Kecurangan dalam jual beli, seperti mengurangi takaran atau timbangan, dianggap sebagai perbuatan zalim dan dilarang keras.
“Dengan demikian, PP PERSIS berharap pemerintah terus mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas praktik kecurangan dan melindungi kepentingan rakyat,” pungkasnya. **