• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Puluhan Anggota PJS Datangi Polres Minahasa Utara, Pertanyakan Pemanggilan Wartawan yang Dijadikan Saksi

Puluhan Anggota PJS Datangi Polres Minahasa Utara, Pertanyakan Pemanggilan Wartawan yang Dijadikan Saksi

cyber by cyber
2025-04-18
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

MINUT, — Sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendatangi Polres Minahasa Utara, di Airmadidi Atas, Kec. Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Rabu, 16 April 2025.

Adapun maksud dan kedatangan para pengurus dan anggota PJS adalah mempertanyakan alasan dari pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara melakukan pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam perkara dugaan  tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu pimpinan LSM Anti Korupsi.

Kedatangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers PJS dengan personil kurang lebih 20 orang tersebut diterima dengan baik oleh Kasat Reskrim Polres Minhasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, Rabu (16/04/2025) sore.

“Selamat datang kepada teman-teman awak media yang telah hadir di tempat ini, mungkin ada yang perlu disampaikan kepada kami?,” ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara.

Selanjutnya, Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong didampingi Sekretaris Steven Pande-Iroot menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kedatangan, yaitu selain sebagai silaturahmi yaitu mempertanyakan pemanggilan wartawan sebagai saksi karena karya jurnalistiknya yang dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga :  Kolaborasi NU dan Zamedia Lahirkan “Nahdlyin Smartbox”

Lebih lanjut, Butje Lengkong juga menyampaikan terimakaaih sudah memberi ruang untuk berbincang-bincang, serta menanyakan jika seseorang berada dalam payung Hukum Undang-Undang lex specialis, dan jika dia melakukan kesalahan, jadi hukum mana yang akan di terapkan, sontak KBO Reskrim Polres Minut  menjawab bahwa ada norma hukum, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

“Apakah rekan wartawan yang di panggil nantinya akan menjadi tersangka?,” tanya Butje Lengkong.

Pertanyaan tersebut langsung ditepis Kasat Reskrim Polres Minut, bahwa itu tidak pernah terjadi.

“Yang dilaporkan LSM Rako, kalau wartawan kan hanya dimintai keterangan, bukan saksi, pasti semua aman,” jawab Iptu I Kadek Agung Uliana.

Steven Pande-Iroot menambahkan, dengan mengemukakan bagaimana jika semua karya jurnalis yang di publisnya lalu ada yang komplain dan wartawan dipanggil menjadi saksi, maka semua wartawan akan menjadi saksi jika sudah seperti ini, bagaimana lagi.

Hal serupa yang disampaikan Bendahara DPD PJS Sulut Wisye Maramis, bahwa permasalahan karya jurnalis harus di selesaikan dengan hak jawab, kita kan wartawan punya payung hukum khusus.

Baca juga :  Pemkot Bandung Dapat Bantuan Alat Bantu Pembunuh Virus

Sebagai KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Pontoh, menyebut dia sudah 24 tahun di Reskrim baru ini ada yang komplen wartawan publis berita.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim menyatakan peristiwa saksi belum terjadi, karena dalam penyelidikan polisi, introgasi itu bisa menanyakan kepada siapa saja.

“Jadi, secara faktual yang terjadi belum ada pemangilan sebagai saksi. Wartawan kan cuma dipanggil dimintai keterangan, bukan saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Minut saat berbincang-bincang diruang kerjanya, dan di kerumunan puluhan wartawan.

Terpisah Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong lewat WhatsApp menyampaikan bahwa jika hukum yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Maka wartawan yang dimintai ketetangan terkait karya jurnslis harus di terapkan dengan  UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers  yaitu Undang-Undang yang bersifat khusus. Jadi diberi hak jawab saja kan,” tegas Butje sembari menyebut kami akan pantau terus kasus ini, dan kami akan mendukung tugas Polri, sebagaimana peran pers adalah pilar keempat dalam UUD 1945. (Billy Ruaw)

Tags: Anggota PJSButje LengkongKadek Agung UlianaLSM Anti KorupsiPemanggilan WartawanPolres Minahasa UtaraPro Jurnalismedia Siber
Previous Post

Farhan Apresiasi Kreator Logo AAYF 2025

Next Post

Bupati Sumedang Panen Raya Padi Organik Hasil Demplot

BeritaTerkait

Featured

Sekda: Sumedang Berkomitmen Sebagai Kabupaten Layak Anak

2025-06-24
Featured

Wabup Sumedang Evaluasi Retribusi Daerah

2025-06-24
Featured

Sukses Digelar, Pekan Olah Raga K3S Tanah Bumbu Jadi Perhatian Daerah Lain

2025-06-24
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Retret Gelombang II, Bupati Pastikan Keamanan Kepala Daerah

2025-06-23
Featured

Mahasiswa ITB KKN Tematik di Sumedang, Ini Pesan Bupati

2025-06-23
Sejumlah wartawan saat meliput kegiatan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto untuk meninjau sejumlah fasilitas retret kepala daerah di IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis, 19 Juni 2025. (Foto: Boni Hermawan)
Featured

Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor Diwarnai Aksi Protes Wartawan

2025-06-23
Next Post

Bupati Sumedang Panen Raya Padi Organik Hasil Demplot

No Result
View All Result

Berita Terkini

Diskominfosp Kab Tanbu Menggelar Forum SKPD Ranwal Renstra Diskominfosp Tahun 2025-2029

2025-06-25

Bang Arul Bersama Istri Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda GenRe Tanah Bumbu

2025-06-25

Sekda: Sumedang Berkomitmen Sebagai Kabupaten Layak Anak

2025-06-24

Wabup Sumedang Evaluasi Retribusi Daerah

2025-06-24

Sukses Digelar, Pekan Olah Raga K3S Tanah Bumbu Jadi Perhatian Daerah Lain

2025-06-24
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC