• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Puluhan Anggota PJS Datangi Polres Minahasa Utara, Pertanyakan Pemanggilan Wartawan yang Dijadikan Saksi

Puluhan Anggota PJS Datangi Polres Minahasa Utara, Pertanyakan Pemanggilan Wartawan yang Dijadikan Saksi

cyber by cyber
April 18, 2025
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

MINUT, — Sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendatangi Polres Minahasa Utara, di Airmadidi Atas, Kec. Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Rabu, 16 April 2025.

Adapun maksud dan kedatangan para pengurus dan anggota PJS adalah mempertanyakan alasan dari pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara melakukan pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam perkara dugaan  tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu pimpinan LSM Anti Korupsi.

Kedatangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers PJS dengan personil kurang lebih 20 orang tersebut diterima dengan baik oleh Kasat Reskrim Polres Minhasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, Rabu (16/04/2025) sore.

“Selamat datang kepada teman-teman awak media yang telah hadir di tempat ini, mungkin ada yang perlu disampaikan kepada kami?,” ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara.

Selanjutnya, Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong didampingi Sekretaris Steven Pande-Iroot menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kedatangan, yaitu selain sebagai silaturahmi yaitu mempertanyakan pemanggilan wartawan sebagai saksi karena karya jurnalistiknya yang dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga :  Atasi Kesulitan Warga, Babinsa Turun Mengurug Jalan Desa Karangputat

Lebih lanjut, Butje Lengkong juga menyampaikan terimakaaih sudah memberi ruang untuk berbincang-bincang, serta menanyakan jika seseorang berada dalam payung Hukum Undang-Undang lex specialis, dan jika dia melakukan kesalahan, jadi hukum mana yang akan di terapkan, sontak KBO Reskrim Polres Minut  menjawab bahwa ada norma hukum, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

“Apakah rekan wartawan yang di panggil nantinya akan menjadi tersangka?,” tanya Butje Lengkong.

Pertanyaan tersebut langsung ditepis Kasat Reskrim Polres Minut, bahwa itu tidak pernah terjadi.

“Yang dilaporkan LSM Rako, kalau wartawan kan hanya dimintai keterangan, bukan saksi, pasti semua aman,” jawab Iptu I Kadek Agung Uliana.

Steven Pande-Iroot menambahkan, dengan mengemukakan bagaimana jika semua karya jurnalis yang di publisnya lalu ada yang komplain dan wartawan dipanggil menjadi saksi, maka semua wartawan akan menjadi saksi jika sudah seperti ini, bagaimana lagi.

Hal serupa yang disampaikan Bendahara DPD PJS Sulut Wisye Maramis, bahwa permasalahan karya jurnalis harus di selesaikan dengan hak jawab, kita kan wartawan punya payung hukum khusus.

Baca juga :  Tokoh Pesantren di Soreang Dinilai Lecehkan Martabat Wanita

Sebagai KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Pontoh, menyebut dia sudah 24 tahun di Reskrim baru ini ada yang komplen wartawan publis berita.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim menyatakan peristiwa saksi belum terjadi, karena dalam penyelidikan polisi, introgasi itu bisa menanyakan kepada siapa saja.

“Jadi, secara faktual yang terjadi belum ada pemangilan sebagai saksi. Wartawan kan cuma dipanggil dimintai keterangan, bukan saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Minut saat berbincang-bincang diruang kerjanya, dan di kerumunan puluhan wartawan.

Terpisah Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong lewat WhatsApp menyampaikan bahwa jika hukum yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Maka wartawan yang dimintai ketetangan terkait karya jurnslis harus di terapkan dengan  UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers  yaitu Undang-Undang yang bersifat khusus. Jadi diberi hak jawab saja kan,” tegas Butje sembari menyebut kami akan pantau terus kasus ini, dan kami akan mendukung tugas Polri, sebagaimana peran pers adalah pilar keempat dalam UUD 1945. (Billy Ruaw)

Tags: Anggota PJSButje LengkongKadek Agung UlianaLSM Anti KorupsiPemanggilan WartawanPolres Minahasa UtaraPro Jurnalismedia Siber
Previous Post

Farhan Apresiasi Kreator Logo AAYF 2025

Next Post

Bupati Sumedang Panen Raya Padi Organik Hasil Demplot

BeritaTerkait

Featured

Dahlan Iskan Puji Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sumedang

Mei 11, 2026
Featured

Layanan Imigrasi Hadir di Sumedang, Seminggu Dua Kali

Mei 11, 2026
Featured

Nina Fitriana: Era Modern Perempuan Harus Mengambil Peran Strategis di Masyarakat

Mei 11, 2026
Featured

Peresmian BaraJP Jonggol Dirangkaikan dengan Ultah Jokowi, Simbol dan Makna Kesetiaan

Mei 10, 2026
Featured

Penghargaan KASAD untuk Andi Rudi Latif Jadi Bukti Dukungan Pemkab Tanah Bumbu Terhadap Kodam Lambung Mangkurat

Mei 8, 2026
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pendidikan dan Investasi di Pelantikan IKA UII Kalsel

Mei 8, 2026
Next Post

Bupati Sumedang Panen Raya Padi Organik Hasil Demplot

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dahlan Iskan Puji Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sumedang

Mei 11, 2026

Layanan Imigrasi Hadir di Sumedang, Seminggu Dua Kali

Mei 11, 2026

Nina Fitriana: Era Modern Perempuan Harus Mengambil Peran Strategis di Masyarakat

Mei 11, 2026

Peresmian BaraJP Jonggol Dirangkaikan dengan Ultah Jokowi, Simbol dan Makna Kesetiaan

Mei 10, 2026

Lagu Ciptaan Narapidana Lapas Ciamis Raih Rekor Indonesia, Jadi Sorotan Pemerintah Pusat

Mei 10, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC