• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Puluhan Anggota PJS Datangi Polres Minahasa Utara, Pertanyakan Pemanggilan Wartawan yang Dijadikan Saksi

Puluhan Anggota PJS Datangi Polres Minahasa Utara, Pertanyakan Pemanggilan Wartawan yang Dijadikan Saksi

cyber by cyber
2025-04-18
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

MINUT, — Sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendatangi Polres Minahasa Utara, di Airmadidi Atas, Kec. Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Rabu, 16 April 2025.

Adapun maksud dan kedatangan para pengurus dan anggota PJS adalah mempertanyakan alasan dari pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara melakukan pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam perkara dugaan  tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu pimpinan LSM Anti Korupsi.

Kedatangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers PJS dengan personil kurang lebih 20 orang tersebut diterima dengan baik oleh Kasat Reskrim Polres Minhasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, Rabu (16/04/2025) sore.

“Selamat datang kepada teman-teman awak media yang telah hadir di tempat ini, mungkin ada yang perlu disampaikan kepada kami?,” ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara.

Selanjutnya, Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong didampingi Sekretaris Steven Pande-Iroot menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kedatangan, yaitu selain sebagai silaturahmi yaitu mempertanyakan pemanggilan wartawan sebagai saksi karena karya jurnalistiknya yang dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga :  Pemkab Sumedang Cari Solusi Atasi Putusnya Jembatan Cibayawak

Lebih lanjut, Butje Lengkong juga menyampaikan terimakaaih sudah memberi ruang untuk berbincang-bincang, serta menanyakan jika seseorang berada dalam payung Hukum Undang-Undang lex specialis, dan jika dia melakukan kesalahan, jadi hukum mana yang akan di terapkan, sontak KBO Reskrim Polres Minut  menjawab bahwa ada norma hukum, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

“Apakah rekan wartawan yang di panggil nantinya akan menjadi tersangka?,” tanya Butje Lengkong.

Pertanyaan tersebut langsung ditepis Kasat Reskrim Polres Minut, bahwa itu tidak pernah terjadi.

“Yang dilaporkan LSM Rako, kalau wartawan kan hanya dimintai keterangan, bukan saksi, pasti semua aman,” jawab Iptu I Kadek Agung Uliana.

Steven Pande-Iroot menambahkan, dengan mengemukakan bagaimana jika semua karya jurnalis yang di publisnya lalu ada yang komplain dan wartawan dipanggil menjadi saksi, maka semua wartawan akan menjadi saksi jika sudah seperti ini, bagaimana lagi.

Hal serupa yang disampaikan Bendahara DPD PJS Sulut Wisye Maramis, bahwa permasalahan karya jurnalis harus di selesaikan dengan hak jawab, kita kan wartawan punya payung hukum khusus.

Baca juga :  Harlah ke-79, Muslimat NU Sumedang Gelar Gebyar Ramadan 1446 H

Sebagai KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Pontoh, menyebut dia sudah 24 tahun di Reskrim baru ini ada yang komplen wartawan publis berita.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim menyatakan peristiwa saksi belum terjadi, karena dalam penyelidikan polisi, introgasi itu bisa menanyakan kepada siapa saja.

“Jadi, secara faktual yang terjadi belum ada pemangilan sebagai saksi. Wartawan kan cuma dipanggil dimintai keterangan, bukan saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Minut saat berbincang-bincang diruang kerjanya, dan di kerumunan puluhan wartawan.

Terpisah Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong lewat WhatsApp menyampaikan bahwa jika hukum yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Maka wartawan yang dimintai ketetangan terkait karya jurnslis harus di terapkan dengan  UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers  yaitu Undang-Undang yang bersifat khusus. Jadi diberi hak jawab saja kan,” tegas Butje sembari menyebut kami akan pantau terus kasus ini, dan kami akan mendukung tugas Polri, sebagaimana peran pers adalah pilar keempat dalam UUD 1945. (Billy Ruaw)

Tags: Anggota PJSButje LengkongKadek Agung UlianaLSM Anti KorupsiPemanggilan WartawanPolres Minahasa UtaraPro Jurnalismedia Siber
Previous Post

Farhan Apresiasi Kreator Logo AAYF 2025

Next Post

Bupati Sumedang Panen Raya Padi Organik Hasil Demplot

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang Optimistis Program Pembinaan Karakter Berhasil, Kedisiplinan Peserta Meningkat

2025-05-12
Featured

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, dan LSM PMPR Soroti Hibah UPI Rp 80 Miliar

2025-05-12
Featured

Perempuan 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost, Tim Inafis Polresta Manado Katakan Ini

2025-05-12
Featured

Di Sumedang, Jalan Rusak Tinggal 13 Persen

2025-05-10
Featured

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Polres Pangandaran Gelar Razia Miras

2025-05-10
Featured

Polda Jabar Tahan Tiga Pelaku Kasus Joki UTBK

2025-05-10
Next Post

Bupati Sumedang Panen Raya Padi Organik Hasil Demplot

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang Optimistis Program Pembinaan Karakter Berhasil, Kedisiplinan Peserta Meningkat

2025-05-12

Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat, dan LSM PMPR Soroti Hibah UPI Rp 80 Miliar

2025-05-12

Perempuan 24 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Kamar Kost, Tim Inafis Polresta Manado Katakan Ini

2025-05-12

Lembaga Adat Ogi Menggelar Prosesi Adat Mappanre Ri Tasi’e Tahun 2025

2025-05-11

Polres Tanah Bumbu Menggelar Apel Patroli Gabungan Dalam Rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025

2025-05-11
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pendidikan

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC