• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Oktober 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-Abal

PWI Larang 20.000 Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-Abal

red cyber by red cyber
Agustus 26, 2022
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.

Baca juga :  Antisipasi Konflik, Simulasi Pengamanan Pilkada Digelar di Alun-alun

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

Baca juga :  Sektor 21 Inisiasi Sarana Olah Raga Di Posko Utama

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi. Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” **

 

Previous Post

Personil Unit QR Samapta Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung Laksanakan Patroli

Next Post

Hari Kedua Menjabat Pj Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu Blusukan

BeritaTerkait

Featured

Didukung BRI, BDSF 2026 Apresiasi Inovasi Digital Sumedang, E-Voting Pilkades di 92 Desa Jadi Perhatian

Oktober 29, 2026
Featured

Mayjen TNI Kosasih Raih KNPI Award 2026, Serukan Pemuda Jadi Pelaku Perubahan

Oktober 29, 2026
Featured

BaraJP: Gibran Jadi Korban Perundungan Politik Brutal, Lawan!

Oktober 28, 2026
Featured

Bandung Digital Safety Forum 2026, Kamis 29 Oktober Siap Digelar

Oktober 28, 2026
Featured

Pleno BaraJP Tegaskan Satu Komando! Ketum Sebut Belum Ada Arahan Lain Selain Kawal Prabowo-Gibran JAKARTA,– Rapat Pleno ke-3 DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/10), menetapkan sikap politik tegas: satu komando di garis Jokowi. Pleno yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP BaraJP, Willem Frans Ansanay tersebut menjadi penegas bahwa BaraJP tetap solid dan tidak terpecah. “Belum ada arahan lain selain tetap mendukung penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami tetap komit mendukung selama belum ada arahan baru dari Bapak Jokowi,” ujar Willem, dengan tegas. Willem menjelaskan, sikap ini diambil untuk menjawab spekulasi liar di luar yang mencoba membenturkan relawan Jokowi dengan pemerintah. Ia memastikan BaraJP tidak akan kemana-mana dan tidak ada manuver politik lain di luar arahan Jokowi. “BaraJP memastikan relawan Jokowi tetap satu barisan mengawal pemerintahan hasil perjuangan bersama. Ini adalah pemerintahan yang kita perjuangkan bersama Bapak Jokowi. Jadi kewajiban kita untuk kawal sampai tuntas,” lanjutnya. Lebih jauh, pleno menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC BaraJP di seluruh Indonesia untuk tetap merapatkan barisan dan fokus pada kerja-kerja kerakyatan, bukan terpancing isu-isu yang memecah belah. “BaraJP tetap dukung pemerintah, tetap di garis Jokowi, tidak ada manuver lain. Kami satu komando,” pungkasnya. (Ist)

Oktober 28, 2026
Featured

Bupati Sumedang Apresiasi PLN, Jaga Pasokan Listrik Pilkades Digital Tetap Aman

Oktober 28, 2026
Next Post

Hari Kedua Menjabat Pj Bupati Maybrat, Bernhard Rondonuwu Blusukan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pangdam Kosasih: Saung Satuan Bukan Sekadar Tempat Istirahat, tetapi Perekat Kebersamaan

Oktober 30, 2026

Didukung BRI, BDSF 2026 Apresiasi Inovasi Digital Sumedang, E-Voting Pilkades di 92 Desa Jadi Perhatian

Oktober 29, 2026

YBM BRILiaN Region 9 Bandung Gulirkan Program Ketahanan Pangan bagi Lansia dan Keluarga Prasejahtera

Oktober 29, 2026

Mayjen TNI Kosasih Raih KNPI Award 2026, Serukan Pemuda Jadi Pelaku Perubahan

Oktober 29, 2026

BaraJP: Gibran Jadi Korban Perundungan Politik Brutal, Lawan!

Oktober 28, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC