BANDUNG, — Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini ditargetkan tidak hanya menjadi payung hukum administratif, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan ketidaktertiban yang masih terjadi di lapangan.
Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama, menegaskan pembahasan dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Ia menyebut, perda yang nantinya disahkan harus tepat sasaran serta memiliki daya dorong kuat dalam penegakan ketertiban di Kota Bandung.
“Tujuan akhirnya, dibuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di Kota Bandung. Selama ini kan masih ada pelanggaran soal ketertiban di Kota Bandung, contohnya pedagang kaki lima (PKL), masih banyak kawasan yang seharusnya tidak ada PKL ternyata masih ada,” ujar Aan.
Ia menjelaskan, persoalan PKL menjadi isu klasik yang belum sepenuhnya tertangani. Di sejumlah titik, aktivitas PKL masih menempati trotoar maupun badan jalan yang seharusnya menjadi ruang publik dan jalur pejalan kaki. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan serta persoalan kebersihan lingkungan.
Selain sektor perdagangan informal, Pansus 13 juga memberi perhatian khusus pada bidang kesehatan. Aan menilai peredaran dan penjualan obat-obatan ilegal yang masih marak menjadi persoalan serius dan membutuhkan pengaturan lebih tegas dalam raperda tersebut.
“Kemudian bidang kesehatan, masih marak penjualan obat-obatan ilegal. Hal itu juga harus ditopang dengan regulasi yang jelas dan dilengkapi pengawasan yang masif agar tercipta tertib kesehatan,” katanya.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat serta koordinasi lintas instansi, upaya menciptakan ketertiban di sektor kesehatan akan sulit diwujudkan. Karena itu, raperda ini diharapkan memperjelas peran masing-masing perangkat daerah dalam pengawasan dan penindakan.
Persoalan reklame ilegal juga menjadi sorotan utama. Banyaknya reklame tanpa izin dinilai merusak estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Namun, proses penertiban kerap terkendala keterbatasan anggaran dan aspek teknis di lapangan.
“Lalu tertib reklame. Banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya. Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran. Makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.
Aan menambahkan, dengan telah lahirnya Perda Reklame, maka Raperda Ketertiban Umum juga harus diselaraskan agar keduanya dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi dalam implementasinya.
“Saat melakukan penertiban reklame yang melanggar ketertiban, kedua regulasi ini bisa saling melengkapi,” ujarnya.
Saat ini, Pansus 13 masih mendalami akar persoalan ketidaktertiban dari berbagai aspek. Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap substansi regulasi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, efektivitas standar operasional prosedur (SOP), hingga pola koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
“Apakah memang yang belum tertib itu regulasinya yang harus diperkuat, atau sumber daya manusianya yang masih lemah, atau SOP-nya yang masih kurang, itu harus didalami. Supaya perda ini jangan sampai hanya formalitas, tapi benar-benar menjawab persoalan yang ada,” terangnya.
Pembahasan raperda melibatkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Aan menegaskan, persoalan ketertiban tidak bisa diselesaikan secara sektoral dan harus melibatkan kolaborasi lintas dinas.
“Kita ingin perda ini betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan ketertiban ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain,” ucapnya.
Ia berharap Raperda Ketertiban Umum dapat disahkan pada Maret mendatang. Namun, pembahasan tetap menyesuaikan dengan agenda kedewanan lainnya yang cukup padat.
“Kita harapkan Maret selesai, tapi memang terbentur agenda dewan yang lain. Pembahasan Pansus sering berbenturan dengan agenda lain sehingga tidak bisa setiap hari. Mudah-mudahan di bulan Maret selesai,” pungkasnya. *adv












