BANDUNG,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 5.
“Pansus 5 DPRD Kota Bandung tengah membahas Raperda tersebut, dan kebanyakan anggota pansusnya perempuan,” ujar Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Indri Rindani.
Menurut Indri, Raperda ini cukup penting untuk segera diberlakukan di Kota Bandung, , mengingat di Kota Bandung masih ada kejadian memarginalkan kaum perempuan dibandingkan kaum laki-laki.
Indri mencontohkan bagaimana dalam dunia pekerjaan ada perusahaan yang membedakan besaran gaji pegawai perempuan dan laki-laki.
“Jadi ada perusahaan yang menggaji karyawan perempuan lebih rendah dari laki-laki,” sesalnya.
Ada juga perusahaan yang melarang perempuan untuk mengerjakan beberapa job desk, bahkan membatasi agar perempuan tidak menduduki satu posisi tertentu. Padahal, perempuan juga bisa menjalankan pekerjaan tersebut.
“Memang tidak semua, tapi ada saja yang seperti itu,” tuturnya.
Indri sangat menyesalkan kondisi ini terjadi di Kota Bandung. Padahal di Malang dan Surabaya, pemberdayaan dan pelindungan perempuan sudah lebih baik.
“Apalagi di Surabaya ada tim khusus sampai ke tingkat RT RW untuk mengurusi urusan perempuan ini,” jelas Indri.
Hal ini sangat berbeda dengan di Kota Bandung, di mana urusan perempuan ini masih merupakan urusan pihak-pihak tertentu.
“Padahal mengurusi masalah perempuan ini, tidak bisa hanya oleh satu dinas saja. Harus terintegrasi antara dinas-dinas lain yang berkepentingan,” katanya.
Untuk itu, Indri sangat berharap, urusan perempuan ini menjadi perhatian pemerintah Kota Bandung**












