KOTA BANJAR – Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Banjar diawali dengan apel gabungan TNI Polri Pemkot Banjar serta instansi terkait yang melibatkan 200 personil gabungan dengan dipimpin Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, Selasa (15/9/2020).
200 Personil tersebut dibagi menjadi 3 regu. Regu pertama melakukan operasi dengan cara mobile dengan melewati rute jalan-jalan protokol Kota Banjar. Dua regu lainnya melakukan operasi dengan cara stasioner di Simpang Empat Alun-alun, terminal Banjar, rest area Banjar atas, Taman Kota Banjar, Pasar Langkaplancar Langensari, Simpang Empat Tanjungsukur, dan simpang empat Makin Pasar Banjar.
Melda Yannyusai mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan melaksanakan berdasarkan Inpres nomor 6 tahun 2020 dengan sasaran 3M (memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak).
“Pelaksanaan operasi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, begitu pun Kota Banjar hari ini melaksanakan operasi yustisi yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarkat dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.
“Semoga dengan dilakukannya operasi yustisi ini masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan, serta sadar akan bahaya penyebaran Covid-19 ini,” harapnya.
Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 273 orang yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi teguran. Sedangkan 36 orang mendapat sanksi sosial dengan menyapu dan membersihkan fasilitas umum di sekitaran alun-alun Kota Banjar, sementara 30 orang mendapat sanksi fisik dengan melakukan push up, selain memberikan sanksi personil membagikan sebanyak 100 buah masker.
Selain itu, regu yang melaksanakan Operasi Yustisi secara mobile menghampiri OKP FKPPI, KBPPP, serta Pemuda Pancamarga, dan Saka Bhayangkara, personil menemukan para OKP tersebut masing-masing telah memakai masker, terpantau Personil Polres Banjar membagikan bantuan sembako. (ukas)