• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sikapi Aspirasi Serikat Buruh, DPRD Jabar Surati Presiden dan DPR RI

Sikapi Aspirasi Serikat Buruh, DPRD Jabar Surati Presiden dan DPR RI

red cyber by red cyber
Oktober 8, 2020
in Featured, Nasional
0
Gedung DPRD Jabar. (foto: Ist)

Gedung DPRD Jabar. (foto: Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Aksi demo massa buruh dan mahasiswa serta elemen masyarakat menolak Undang-undang  Omnibus Law, di depan gedung DPRD Jabar sudah berlangsung tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis (6-8/10/2020).

Menyikapi aspirasi aliansi serikat pekerja atau serikat buruh di Jawa barat terhadap terhadap Undang-undang Umnibus Law (Cipta Kerja), DPRD Jawa Barat dengan ini meneruskan aspirasi menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jabar, dgh. H Achmad Ru’yat,MSi didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD jabar dan Kabag Humas-Protokol Setwan jabar Yedi Sunardi kepada wartawan disela-sela berlangsungnya aksi demo massa menolak UU Omnibus Law, di Gedung DPRD Jabar, Kamis (8/10).

Dikatakan, dengan telah disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober, di Jabar telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakkan undang-undang tersebut dari seluruh serikat pekerja atau seluruh buruh se- Jabar.

Baca juga :  Kegiatan Satgas Subsektor Cileunyi di Kampung Jajaway

Achmad Ru’yat menyampaikan, bahwa mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan juga kekuatan mahasiswa, tentu lembaga DPRD sebagai suatu repersentasi penyampaian aspirasi publik perlu merepon dan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan kesepakatan dengan pemerintah pusat dari aspirasi yang disampaikan banyak kekuatan yang menyatakan menolak dari buruh.

“Penolakan ini, karena beberapa hal dan tentu kita sebagai wakil rakyat secara kelembagaan menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang, Ketua DPR RI dan juga kepada pemerintah pusat presiden Jokowi,” jelasnya.

“Mudah-mudahan aspirasi yang disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPRD RI,” harapnya.

“Jadi mohon kepada sekwan agar surat ini  disampaikan kepada pemerintah pusat karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat. UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama pemerintah pusat,” katanya.

Baca juga :  DPD KNPI Bersama Kesbangpol Gelar Orientasi Pimpinan Tingkat Kecamatan

Dua surat yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru’yat tersebut isinya sama, tetapi nomor suratnya saja yang berbeda.

Untuk Presiden RI bernomor : 560/6314-Setwan/HP/2020 sedangkan untuk Ketua DPR RI nomor :  560/6315-Setwan/HP/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

“Kedua surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, kepada Gubernur Jabar kepada Pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat berbeda (di Gedung Sate) Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengirimi surat kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.

“Intinya suratnya sama, yaitu penyampaian aspirasi aliansi serikat pekerja atau serikat buruh di Jabar terhadap UU Omnibus Law,” pungkasnya. (el)

Previous Post

Kolonel Pnb. Bonang Bayuaji Gautama; Kunjungan JBN, Suatu Kehormatan Buat Saya

Next Post

Anggota DPRD Jabar: UU Cipta Kerja Rugikan Buruh

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post
Anggota DPRD Jawa Barat, Ihsanudin

Anggota DPRD Jabar: UU Cipta Kerja Rugikan Buruh

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC