• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Replik Sidang RTH, Anwar: Hakim Jangan Terpengaruh Tuntutan Tinggi Jaksa KPK

Replik Sidang RTH, Anwar: Hakim Jangan Terpengaruh Tuntutan Tinggi Jaksa KPK

red cyber by red cyber
Juni 17, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai terlalu memaksakan bahkan terkesan panik saat menyampaikan replik atau jawaban atas pledoi dari terdakwa kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 17 Juni 2021, JPU KPK tetap berpegangan pada tuntutan, yakni memohon majelis hakim menghukum Dadang Suganda 9 tahun penjara.

Menanggapi replik dari jaksa, salah seorang penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin menilai semua paparan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia mengambil salah satu contohnya, yakni soal keterangan saksi dari Bank Bukopin. Saksi itu menurut jaksa mengaku tidak ditekan oleh penyidik.

Namun fakta yang terungkap pada persidangan beberapa waktu lalu, saksi tersebut mengakui adanya tekanan pada proses penyidikan.

“Kami sudah sampaikan dalam pleidoi, tetap mengambil apa yang ada dalam fakta persidangan. Mulai dari RTHn-ya maupun TPPU-nya,” ujar Anwar usai persidangan.

Ia menyatakan, dalam kasus ini sebenarnya pihak Pemkot Bandung sama sekali tidak dirugikan. Saksi dalam persidangan, mulai dari lurah, camat dan lainnya menyatakan harga tanah yang dibeli sudah sesuai pasaran.

“Jadi kalau melihat sekarang, JPU ini hanya berpegangan pada yang tertera dalam berita acara pemeriksaan, bukan dari fakta persidangan. Semua fakta yang terungkap dalam persidangan tidak pernah disampaikan,” tuturnya.

Baca juga :  Roti Arsya Berbagi untuk Pak Polisi

Terkait pencucian uang, Anwar menyatakan pihaknya dalam pledoi sudah membuktikan tidak ada tindak pidana tersebut. Semua harta yang dimiliki Dadang jelas halal dari hasil jual-beli.

“Kalaupun ada kerugian, di mana kerugian negaranya, kan tidak ada? Ada juga keuntungan, sah-sah saja umpamanya terdakwa pemilik tanah mendapat keuntungan dan itu sudah dinikmati sama pemerintah Kota Bandung. Keteranga ini sesuai dengan keterangan Kepala BPKAD dulu. Jadi tidak ada pencucian uang dalam hal ini,” paparnya.

Ditambahkan Anwar, pihaknya akan menjawab replik dari jaksa dalam sidang yang kembali digelar dua pekan mendatang. Namun dari replik yang dibacakan jaksa hari ini, terkesan dipaksakan. Bahkan jaksa terkesan panik.

“Sangat kelihatan sekali (panik). Jadi memang kepanikan karena dalam berita acara pemeriksaan selama dalam penyelidikan itu berbeda jauh dengan fakta dipersidangan semua terungkap. Kami tidak heran kenapa jaksa seperti itu, sah-sah saja,” tuturnya.

 

Pihaknya, ujar Anwar, mengeluarkan dalil-dalil bantahan bukan tanpa bukti. Berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya, Anwar menyebut pihaknya memegang bukti kuat jika Dadang tidak seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

Baca juga :  Akhirnya, Sukasari Miliki Masjid Agung

“Dari saksi Edi Siswadi dan Herry Nurhayat saja sudah jelas semua tuduhan itu terbantahkan. Kami juga bisa membuktikannya dengan fakta dan bukti-bukti kuat,” tandas Anwar.

Sebelumnya, Dadang dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021 lalu.

Pihaknya, ujar Anwar, mengeluarkan dalil-dalil bantahan bukan tanpa bukti. Berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya, Anwar menyebut pihaknya memegang bukti kuat jika Dadang tidak seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

“Dari saksi Edi Siswadi dan Herry Nurhayat saja sudah jelas semua tuduhan itu terbantahkan. Kami juga bisa membuktikannya dengan fakta dan bukti-bukti kuat,” tandas Anwar.

Sebelumnya, Dadang dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021 lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Chaerudin.***

Previous Post

Anies Baswedan Ajak Warga DKI Daftar Vaksinasi Secara Daring

Next Post

Maju Mulyo Kejar Predikat Desa Maju dan Berkembang

BeritaTerkait

Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Next Post

Maju Mulyo Kejar Predikat Desa Maju dan Berkembang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC