PANGANDARAN, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Pangandaran, atas jawaban Bupati Pangandaran terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025, pada Selasa, 23 September 2025.
Ketua Fraksi PKS-PPP DPRD Pangandaran Miswan didampingi Sekretaris Fraksi H. Husni Mubarok menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Pangandaran yang telah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapemperda DPRD Pangandaran karena telah menyusun dan menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi Inisiatif DRPD.
“Hal ini juga membuktikan kesungguhan yang kita ketahui bersama bahwa salah satu kunci keberhasilan suatu pemerintahan adalah berjalannya peran seluruh pihak terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Miswan.
Dimana, lanjut Miswan, untuk mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah, dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah, pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dan sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, demi tujuan yang sangat mulya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Berkaitan dengan hal itu, DPRD sebagai lembaga yang mempunyai fungsi membentuk Peraturan Daerah (Perda) telah melakukan fungsinya dengan merancang empat buah Perda melalui Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025, dengan isi Raperda sebagai berikut:
- Raperda tentang Pemerintahan Desa
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No. 11 Tahun 2025 tentang Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
- Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran
- Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Maka setelah mendalami materi isi ke empat Raperda tersebut, juga mendengar pendapat Bupati Pangandaran, maka Fraksi PKS-PPP DPRD Pangandaran sepakat terhadap 4 Raperda tersebut diatas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah atas Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025,” ungkap Miswan.
Fraksi PKS-PPP berharap setelah ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Daerah mampu melaksanakannya dengan baik. (Supriatna)