BANDUNG, patrolicyber.com – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (13/2/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sarah Ayu, Customer Service Bank BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Asia Afrika, Kota Bandung, untuk memberikan keterangan terkait kewenangan dan prosedur pemeriksaan cek serta kliring yang berhubungan dengan kasus ini.
Dalam persidangan, JPU menanyakan apakah saksi memiliki inisiatif sendiri dalam memeriksa cek yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. “Saya pernah diperiksa oleh Polda Jabar terkait cek tersebut, tetapi bukan atas inisiatif sendiri,” ujar Sarah Ayu di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan Cek dalam Kasus Miming Theniko
Sarah Ayu menjelaskan bahwa pada 22 November 2023, penyidik sempat memperlihatkan 99 lembar cek atas nama Miming Theniko kepadanya saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik menanyakan apakah cek tersebut telah dicairkan atau tidak.
Lebih lanjut, dalam kesaksiannya, Sarah Ayu mengungkapkan bahwa ia hanya memeriksa transaksi cek pada periode April hingga Oktober 2017. Ia menjelaskan bahwa cek bisa dicairkan oleh pihak lain selama terdapat surat kuasa, tidak ada batas minimum pencairan, serta dapat dikliringkan.
“Jika ada masalah terkait cek, nasabah diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Kuasa Hukum Korban: Cek Kosong adalah Tindak Pidana
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, menegaskan bahwa upaya kuasa hukum terdakwa yang menggiring opini bahwa perkara ini merupakan ranah perdata adalah bentuk pengaburan fakta hukum.
“Kasus ini bukan sekadar perdata, melainkan murni tindak pidana karena adanya cek kosong yang digunakan dalam transaksi,” kata Romeo Benny Hutabarat.
Sebagai informasi, Miming Theniko didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp100 miliar terhadap pelapor, The Siauw Tjhiu. Dugaan penipuan ini terjadi melalui skema investasi fiktif di sektor industri tekstil.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.**