• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Saksi Bank BCA Ungkap Fakta Terkait Cek dalam Sidang Dugaan Penipuan Rp100 Miliar

Saksi Bank BCA Ungkap Fakta Terkait Cek dalam Sidang Dugaan Penipuan Rp100 Miliar

red cyber by red cyber
Februari 13, 2025
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha tekstil, Miming Theniko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (13/2/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sarah Ayu, Customer Service Bank BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Asia Afrika, Kota Bandung, untuk memberikan keterangan terkait kewenangan dan prosedur pemeriksaan cek serta kliring yang berhubungan dengan kasus ini.

Dalam persidangan, JPU menanyakan apakah saksi memiliki inisiatif sendiri dalam memeriksa cek yang menjadi barang bukti dalam kasus ini. “Saya pernah diperiksa oleh Polda Jabar terkait cek tersebut, tetapi bukan atas inisiatif sendiri,” ujar Sarah Ayu di hadapan majelis hakim.

Baca juga :  Petani Gunung Tinggi Harapkan Cetak Sawah dan Normalisasi Saluran Air Kepada Pemkab Tanah Bumbu

Pemeriksaan Cek dalam Kasus Miming Theniko

Sarah Ayu menjelaskan bahwa pada 22 November 2023, penyidik sempat memperlihatkan 99 lembar cek atas nama Miming Theniko kepadanya saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik menanyakan apakah cek tersebut telah dicairkan atau tidak.

Lebih lanjut, dalam kesaksiannya, Sarah Ayu mengungkapkan bahwa ia hanya memeriksa transaksi cek pada periode April hingga Oktober 2017. Ia menjelaskan bahwa cek bisa dicairkan oleh pihak lain selama terdapat surat kuasa, tidak ada batas minimum pencairan, serta dapat dikliringkan.

“Jika ada masalah terkait cek, nasabah diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikannya,” jelasnya.

Kuasa Hukum Korban: Cek Kosong adalah Tindak Pidana

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Bantu Satwil Lakukan Penyekatan di Cianjur Jelang Akhir PPKM

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, menegaskan bahwa upaya kuasa hukum terdakwa yang menggiring opini bahwa perkara ini merupakan ranah perdata adalah bentuk pengaburan fakta hukum.

“Kasus ini bukan sekadar perdata, melainkan murni tindak pidana karena adanya cek kosong yang digunakan dalam transaksi,” kata Romeo Benny Hutabarat.

Sebagai informasi, Miming Theniko didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp100 miliar terhadap pelapor, The Siauw Tjhiu. Dugaan penipuan ini terjadi melalui skema investasi fiktif di sektor industri tekstil.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperkuat bukti dalam perkara ini.**

Tags: BANDUNGBCAcek kosongJaksa Penuntut UmumMiming ThenikoPenggelapan
Previous Post

Perkuat Keimanan Prajurit, Kodim 0625 Pangandaran Gelar Peringatan Isra Mi’raj

Next Post

Disdukcapil Tanbu Laksanakan Pemutakhiran Data Akteu Kelahiran

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Disdukcapil Tanbu Laksanakan Pemutakhiran Data Akteu Kelahiran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC