• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 27, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sarana Olahraga Rekreasi Dibuka, Ini Syaratnya

Sarana Olahraga Rekreasi Dibuka, Ini Syaratnya

cyber by cyber
Juli 24, 2020
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih mempertimbangkan untuk mengizinkan sarana olahraga rekreasi kembali beroperasi..

Sebelum memberikan izin, Pemkot Bandung melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meninjau sejumlah sarana olahraga.

Ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna bersama Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Dewi Kaniasari serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau di tiga tempat, yakni di Celebrity Fitness dan Trans Rekreasindo di Trans Studio Mal dan Pit Pool Billyard di Jalan Naripan.

Dalam peninjauannya, Ema mengecek kesiapan pengelola menjalankan protokol kesehatan.

“Secara umum protokol kesehatan yang diterapkan di arena biliar itu relatif logis dan sudah memenuhi protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu di awal pintu masuk hingga sterilisasi bola, meja dan stik biliar,” ujar Ema di sela-sela peninjauan, Kamis (23/07/2020).

Kemudian, Ia pun menegaskan pengunjung sarana olahraga saat ini hanya diperbolehkan sebesar 50 persen sesuai kapasitas. 

Baca juga :  Reaksi Cepat Tanggap Dansektor 21 Sikapi Laporan Warga Terkait Limbah Pabrik

“Semua prosesnya ini masuk akal, bolanya dibersihkan menggunakan mesin, setelah dianggap streril baru dipakai. Begitu pun stik dan mejanya,” ujarnya.

“Kalau ditanya boleh atau tidak? Ini bukan ranah saya. Tetapi akan saya sampaikan apa adanya kepada pimpinan (wali kota),” katanya.

Namun Ema mengingatkan, untuk tempat biliar yang digabung dengan karaoke atau bar, harus dilihat dari indikator fasilitas yang paling utama. 

“Kalau biliar gabung dengan karaoke, ‎tempat karaokenya dulu yang harus lolos. Fasilitas utamanya yang mana? Jangan sampai orang berlindung di balik biliar padahal karaoke. Karena karaoke itu belum diberikan izin,” paparnya.

Nantinya, kata Ema, kalau sudah diberikan izin operasional, pemilik tempat diwajibkan membuat pernyataan dalam mentaati protokol kesehatan yang ketat. 

“Kalau terjadi sesuatu berkaitan dengan pandemi harus bertanggung jawab, terutama terhadap tamu yang datang,” katanya. 

Baca juga :  Cegah Paham Radikalisme, Anggota Brimob Jabar Gencar Patroli Harkamtibmas

Sementara itu, Pengelola Pit Poll biliar, Ferry Soemali mengaku sudah berusaha memenuhi semua yang disyaratkan Pemerintah Kota Bandung.

“Saya pikir sudah sesuai dengan SOP protokol kesehatan. Semua yang kita siapkan sudah cukup. Apalagi setiap meja, stik dan bola kita bersihkan terus,” akunya.

Ia mengaku, dari 19 meja hanya akan mengoperasikan 9 meja jika diberikan izin beroperasi kembali.

“Karena kata Sekda hanya diperbolehkan 50 persen saja, kami akan mencoba memaksimalkan itu,” imbuhnya .

Menurutnya, arena biliar miliknya bakal menjadi pemusatan latihan bagi atlet Jabar yang akan berlaga di PON Papua 2021. 

“Kota Bandung Perdanya berbeda dengan kota lain. Di Kota Bandung masuknya ke kategori hiburan. Di sini menjadi kendala, saya berharap ini bisa segera dioperasionalkan,” harapnya. **

Previous Post

Ini Pesan Wali Kota Bandung Kepada Pejabat Pemkot

Next Post

Tugas Utama Pejabat di Kota Bandung Melayani Masyarakat

BeritaTerkait

Featured

Sekda Sumedang: Tinggalkan Pola Kerja Administratif, ASN Dituntut Lebih Adaptif dan Inovatif

April 27, 2026
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Featured

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Next Post

Tugas Utama Pejabat di Kota Bandung Melayani Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sekda Sumedang: Tinggalkan Pola Kerja Administratif, ASN Dituntut Lebih Adaptif dan Inovatif

April 27, 2026
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026

Mappanre Ri Tasi’e Meriahkan HUT ke-23 Tanah Bumbu, Tradisi Laut Pagatan Didorong Masuk Kalender Event Nasional

April 26, 2026

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026

Malam Puncak HJS Ke-448, Atlet dan Pelajar Berprestasi Terima Penghargaan

April 26, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC