CIREBON,– Jajaran Satuan Narkoba (Satnar) Polresta Cirebon melakukan razia minuman keras (miras) pada Sabtu 11 April 2020. Operasi tersebut dilakukan untuk meminimalisir kejahatan yang banyak dipengaruhi oleh miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sasaran yang dituju adalah warung-warung yang patut diduga menjual minuman keras.
Dari hasil operasi, Satnar Polresta Cirebon berhasil mengamankan miras jenis ciu dan tuak di tiga warung berbeda. Semua miras tersebut lantas diamankan dan dibawa ke Mapolresta Cirebon.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon Kombes Pol M.Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring membenarkan bahwa pihaknya mengamankan miras jenis ciu dan tuak di tiga warung berbeda, yakni warung YL (35) di Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kab. Cirebon sebanyak 18 botol kecil miras jenis ciu, di warung DRN (35) Desa Sasak Blok Makam Kec. Babakan sebanyak 10 botol kecil miras tradisional jenis ciu dan 5 bungkus plastik miras tradisional jenis tuak, dan di warung RR (25) Desa Sumber Lor RT 01/01Kec. Babakan sebanyak 7 botol kecil miras tradisional jenis ciu. Total jumlah keseluruhan sebanyak 35 botol atau 17,5 liter jenis ciu, dan 5 plastik atau 5 liter jenis tuak.
“Tujuan dilakukan giat ini adalah untuk menekan angka kejahatan yang kebanyakan dipengaruhi oleh miras atau obat-obatan. Kami ingin menciptakan kondusifitas dan rasa aman ditengah masyarakat,” katanya. [One-to]