MANADO, – Sebagai bagian dari upaya nasional dalam memperkuat ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, menyelenggarakan Musyawarah Khusus Kelurahan dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif nasional yang akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Di Kelurahan Perkamil, musyawarah dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta perwakilan perempuan dan pemuda, sebagai bentuk keterlibatan kolektif dalam perencanaan pembangunan ekonomi lokal, Jumat (09/05/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Manado, Richard Mantik, S.IP., M.Si, yang dalam arahannya melalui staf teknis menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bertujuan untuk mempercepat penguatan ekonomi desa dan kelurahan melalui usaha kolektif yang berbasis pada potensi dan kebutuhan lokal.
Hasil musyawarah secara mufakat menetapkan Bapak Godlieb N. Mamamit, S.H., M.H. sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Perkamil, dengan Lurah Perkamil, Bapak Mario Pundoko, S.E., ditunjuk sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio, sebagaimana diatur dalam struktur kelembagaan koperasi.
Pembentukan koperasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Manado, yang memfasilitasi seluruh proses administratif, termasuk pembuatan akta notaris secara kolektif bagi 87 kelurahan yang ada di Kota Manado, sebagai langkah konkret untuk mempercepat legalisasi dan operasionalisasi koperasi di tingkat kelurahan.
Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Koperasi menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja berbasis komunitas, serta memperkuat jejaring usaha mikro dan kecil di wilayah masing-masing.
“Kami berharap, melalui koperasi ini, masyarakat Kelurahan Perkamil dapat meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki, dan menjadi bagian dari gerakan nasional koperasi yang kuat, mandiri, dan modern,” ungkap staf teknis mewakili Dinas Koperasi.
Musyawarah ini juga menghasilkan berita acara resmi yang menjadi dasar hukum pembentukan koperasi serta penetapan pengurus dan pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan, termasuk di Kelurahan Perkamil, diharapkan terjadi akselerasi pembangunan ekonomi berbasis masyarakat, serta terwujudnya kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan. (Billy Ruaw)