TANAH BUMBU, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan delapan pasangan bukan suami istri dalam razia penertiban di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Batulicin dan Simpang Empat, Selasa (19/05/2026).
Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansyari, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023.
Syaikul Ansyari menjelaskan, operasi penertiban tahap pertama dilaksanakan sekitar pukul 10.30 hingga 12.00 WITA di wilayah Batulicin. Dalam razia tersebut, petugas menemukan empat pasangan yang diduga bukan suami istri berada di dalam kamar hotel dan penginapan.

Selanjutnya, operasi penertiban tahap kedua dilaksanakan sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah Simpang Empat. Dari hasil pemeriksaan di sejumlah hotel dan penginapan, petugas kembali menemukan empat pasangan muda-mudi yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pernikahan.
“Razia ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Syaikul.
Seluruh pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemanggilan terhadap orang tua masing-masing pasangan.
Dari total delapan pasangan yang diamankan, tiga di antaranya diketahui masih berusia di bawah 17 tahun. Karena melibatkan anak di bawah umur, Satpol PP turut meminta pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) guna melakukan pemeriksaan secara terpisah dan sesuai prosedur perlindungan anak.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau para pemilik hotel dan penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya pasangan muda-mudi yang dicurigai tidak memiliki ikatan pernikahan resmi.
“Jika ada pasangan yang dicurigai tidak memiliki ikatan nikah, sebaiknya jangan diterima sebagai tamu,” tegas Syaikul.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap melalui kegiatan penertiban tersebut dapat tercipta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar norma sosial maupun peraturan daerah. (Ag)












