• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Delapan Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Delapan Pelaku Penganiayaan

red cyber by red cyber
2021-10-25
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan delapan pelaku penganiayaan. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, delapan pelaku itu berinisial IP, MI, SH, MK, ML, dan IK. Selain itu, dua pelaku lainnya merupakan kategori anak di bawah umur yang berinisial M dan S.

Diketahui para pelaku berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menganiaya tiga korban secara bersama-sama pada Minggu (24/10/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya. Bahkan, sepeda motor korban juga dirusak oleh pelaku,” kata Arif Budimansaat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10/2021).

Baca juga :  Sedimen di Muara Sungai Cibeureum Bakal Dikeruk

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan dinilai meresahkan. Kemudian tiga korban kebetulan melintas sehingga para pelaku menduga mereka kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.

Dikatakan, para pelaku langsung menganiaya ketiga korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Akibatnya, para korban tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

Nahas, salah satu korban meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu, batu bata, pakaian, sepeda motor, dan lainnya,” jelas Arif.

Baca juga :  Tiga Negara Ramaikan Acara HPN di Karawang, Ini Pesan yang Disampaikan Ketua PWI Pusat

Pihaknya memastikan akan menindak tegas kelompok geng motor maupun arak-arakan sepeda motor yang mengganggu kondusivitas masyarakat. Bahkan, layanan hotline pengaduan pun dibuka untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

Dalam kasus kali ini, jajarannya berhasil meringkus para tersangka kurang dari 24 jam. Hal tersebut sebagai bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas aksi kelompok-kelompok yang meresahkan warga.

“Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun kepada masyarakat, dan ini menjadi upaya kami dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif. Para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tandas Arif. (Pur)

Previous Post

Kapolres Majalengka Ajak Masyarakat Terapkan Prokes

Next Post

Wabup Sumedang Sebut Pungli Menghambat Pembangunan

BeritaTerkait

Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Featured

Ribuan Peserta Padati Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Sumedang

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang Raih Penghargaan di WIJS 2025

2025-11-15
Featured

Lagu “Buat Dunia Semakin Cerah”, Karya Warga Binaan Lapas Ciamis Resmi Dirilis

2025-11-15
Featured

Polisi Lakukan Olah TKP, Dua Anak Perempuan Ditemukan Meninggal Tenggelam di Candi Pantai Bitung

2025-11-15
Featured

Keresahan Terhadap Masalah SARA, Kota Bandung Membutuhkan Perda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

2025-11-14
Next Post

Wabup Sumedang Sebut Pungli Menghambat Pembangunan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15

Ribuan Peserta Padati Puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Sumedang

2025-11-15

Bupati Sumedang Raih Penghargaan di WIJS 2025

2025-11-15

Lagu “Buat Dunia Semakin Cerah”, Karya Warga Binaan Lapas Ciamis Resmi Dirilis

2025-11-15

Polisi Lakukan Olah TKP, Dua Anak Perempuan Ditemukan Meninggal Tenggelam di Candi Pantai Bitung

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC