CIREBON,– Tim Sus Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2). Pelaku berhasil tertangkap tangan. Karena melakukan perlawanan, tersangka ditindakan tegas dan terukur, Sabtu (6/05/2020)
Tersangka R alias B (27) juga merupakan buronan Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota sesuai dengan daftar pencarian orang DPO/53/IV/2020/Sat Reskrim.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Polres Ciko membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini hasil kerja keras anggota Tim Sus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang rajin serta disiplin tanpa mengenal lelah melaksanakan patroli kring serse yang dianggap rawan C3 (curas, curat dan curanmor). Dan telah membuahkan hasil lagi. Saya mengucapkan terima kasih atas keberhasilan ini, serta selamat untuk Kasat Reskrim selaku pembina fungsi reskrim. Hal ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota dalam kesungguhan serta keseriusan, tetap atensi pada tindak pidana yang telah meresahkan masyarakat, ditengah wabah virus corona dan menuju new normal life,” paparnya.
Saat ini pelaku asal Indramayu, dan pelaku lain berinisial A (18) selaku joki meringkuk di sel tahanan Polres Ciko. Penangkapan tersangka, bermula pada Jumat 5 Juni 2020 sewaktu Timsus Polres Cirebon Kota melaksanakan hunting di Blok Dusun 4, Desa Grogol, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon untuk antisipasi kejadian C3 (Curanmor, Curat dan Curas).
“Tim mencurigai dua laki- laki menggunakan sepeda motor berboncengan tanpa plat nomor, dan dilakukan pembuntutan. Ketika di toko milik Hj. Khodijah mereka berhenti kemudian salah seorang dari mereka turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri sepeda motor merk Honda Beat yang sedang diparkir. Sedangkan salah seorang lagi (joki) berada di sepeda motor dengan keadaan mesin motor menyala untuk siap-siap melarikan diri,” jelasnya.
Saat itu, tambah AKBP Syamsul, anggota tim sus mengetahui pelaku sedang merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T. Selanjutnya menghampiri laki-laki tersebut akan tetapi sebelum sampai sekitar 2 meter jaraknya, pelaku langsung mengeluarkan pistol dari pinggang sebelah kanan dan menodongkan ke arah anggota Tim Sus Polres Cirebon Kota.
“Dikarenakan membahayakan keselamatan petugas, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur yaitu dengan refleks anggota mengambil senpi dari pinggang dan menembakannya ke arah depan mengenai perut sebelah kiri. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku inisial A bin AB berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kapetakan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (One-to)











