• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satwa Lindung Dijual Online, RA Ditangkap Polisi

Satwa Lindung Dijual Online, RA Ditangkap Polisi

cyber by cyber
Maret 29, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,- Polda Jabar melaui Unit II dan IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bekerjasama Petugas Balai Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/3/2018) melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Petugas melakukan penyelidikan di daerah Kp. Jati, RT/RW 07/11, Desa/Kelurahan Nanjung, Kec. Margaasih, Kabupaten Bandung dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RA alias Ari (26).

“Di lokasi, petugas bertemu tersangka RA selaku pemilik satwa dilindungi itu. Dia mengaku, memiliki dan memperdagangkan satwa jenis burung elang sejak tahun 2017. Tersangka RA mendapat satwa tersebut dengan membeli secara online atau media sosial facebook,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Samudi dan Kabid Teknis BKSDA Jabar Himawan Sasongko saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis 29 Maret 2018.

Baca juga :  Tersangka Begal Payudara di Cikancung Diringkus Polisi

Dalam kegiatannya itu, tersangka bisa membeli 1 hingga 2 ekor burung elang dalam seminggu.

“Saat pihak kepolisian dan BKSDA Provinsi Jawa Barat mendatangi tempat kejadian perkara, didapat lima ekor burung elang jenis Bondol, Alap-alap, Blacit dan elang laut (elang WBSE),” tuturnya.

Elang tersebut dijual dengan harga bervariatif per ekornya. Seperti elang brontok hitam dibeli dengan harga Rp.600 ribu dan dijual kembali oleh tersangka sebesar Rp.750.000. Sedangkan elang brontok putih dibeli seharga Rp.1 juta dan dijual kembali Rp.1,2 juta.

“Untuk elang alap-alap sapi dan alap-alap jambul dibeli seharga Rp. 300 ribu hingg Rp.350.000 dan dijual kembali sebesar Rp.400 ribu sampai Rp.450 ribu. Sementara elang jenis laut Blackit dan Bondol dibeli seharga Rp.750 ribu sampai Rp.800 ribu kemudian dijual kembali sebesar Rp.1 juta rupiah,” jelas Agung.

Baca juga :  Sidang RTH Kota Bandung Ungkap Peran Dominan Tatang Sumpena

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990. Pasal 40 huruf 2 berbunyi: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp.100 juta.

“Sedangkan Pasal 21 huruf 2 huruf a berbunyi: setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungu dalam keadaan hidup,” pungkasnya.

Yadi S

Previous Post

AKBP Truno Yudo Jabat Kabid Humas. Tiga Pejabat Utama Polda Jabar Diserahterimakan

Next Post

Jaga Kamtibmas, Polsek Cimanggung Gencarkan Operasi Miras

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

Oktober 8, 2026
Featured

Penasihat Hukum: Putusan Sudah Tepat, PT Bandung Kuatkan Vonis Masalah Penganiayaan

Oktober 7, 2026
Featured

Turunkan Resiko Penipuan Digital, PWI Bersama JHB Kolaborasi Gelar BDSF

Oktober 7, 2026
Next Post

Jaga Kamtibmas, Polsek Cimanggung Gencarkan Operasi Miras

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC