• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Dollar dan Rupiah

Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Pecahan Dollar dan Rupiah

red cyber by red cyber
Februari 18, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI,-Polres Cimahi Polda Jabar Menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Uang Palsu, yang dilaksanakan diLapangan Apel Polres Cimahi Polda Jabar.Selasa (18/2/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Cimahi, Waka Polres Cimahi, Kabag Ops Polres Cimahi, Kapolsek Padalarang, Kasi Propam Polres Cimahi dan rekan Media Cetak, Elektronik dan Online sebanyak 26 orang.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020 pukul 22.00 WIB di Kp. Sindangsari Rt.01/ 06 Ds. Cimareme Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat.

Diketahui identitas tersangka adalah Sdr. S, 52 tahun, Sdr. C, 38 tahun, Sdr. DJ, 50 tahun dan Sdr. H H, 55 tahun.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 37 ayat 1 dan 2 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 – 15 tahun penjara denda 100 Miliyar atau kurungan seumur hidup.
buy strattera online https://www.phamatech.com/wp-content/uploads/2011/07/png/strattera.html no prescription

Baca juga :  Anggota Kompi 2 Yon A Pelopor Tingkatkan Patroli Harkamtibmas

Barang Bukti yang berhasil diamankan 6 Bal Kertas bahan uang, 4 Set mesin printer jumbo,18 lembar plat ukuran 50×40 cm, 1 unit set komputer, 22 kaleng tinta, 1 plastik kertas garis tinta, 10 bungkus kertas foto, 6 bungkus kertas kalori,3 botol cairan M3, 1 botol cairan warna, 2 kantong besar dolar merah, 2 roll kertas glory ukuran 64 cm x 120 m, 1 alat deteksi ultra violet, 19 kertas bahan kertas uang pecahan, 61 lembar sample uang dollar,2 ikat spesiallity paper,

82 lembar dollar amerika pecahan 100 dollar, 3 lembar uang malaysia pecahan 10.000 ringgit,14 lembar uang Indonesia pecahan 100.000 Rupiah,2 plastik kecil kain lap, 1 gulung kertas yang berisikan nomer seri, 4 botol tinta warna merah,2 botol tinta warna kuning, 2 botol tinta warna hitam,2 botol tinta warna biru, 1 botol tinta pengahalus,4 botol kosong penghapus tinta, 1 botol penghapus,8 buah suntikan tinta,1 keretek bahan uang,1 buah penggaris,1 buah pisau cutter,1 buah penghapus biasa,2 buah isolatip kecil,1 buah lakban,1 buah bok almunium,1 rol kertas bahan uang ukuran 40 x 60 m dan 16 buah Catridge warna.

Baca juga :  Polres Majalengka Imbau Penerima BPNT Patuhi Prokes 3 M

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa Modus Operandi dari tindak pidana tersebut yaitu Pelaku mendapatkan uang palsu dengan cara menukarkan uang asli sejumlah Rp. 20.000.000,- ditukar dgn Rp. 60.000.000,- uang Palsu dan mengedarkannya kembali.

Para pelaku melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dengan cara menyimpan, mengedarkan, mencetak dan membelanjakan uang Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,- kepada masyarakat yang berjualan.

Previous Post

Pengembangan Kompetensi Pegawai, Bank BJB MoU dengan Pemkot

Next Post

Sempat Melawan Petugas, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polsek Jatinunggal Polres Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Buka TMMD ke-130 di Tanah Bumbu, Fokus Bangun Jalan dan Infrastruktur Desa

Oktober 14, 2026
TNI-Polri

Dari Jawa Barat untuk NTT, Bantuan Kemanusiaan Rp2 Miliar Tuai Apresiasi

Oktober 13, 2026
TNI-Polri

Delapan Truk Bantuan Kemanusiaan Kodam III/Siliwangi Tiba di NTT

Oktober 12, 2026
Next Post

Sempat Melawan Petugas, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polsek Jatinunggal Polres Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bupati Dorong Duta Baca Jadi Penggerak Literasi dan Pembangun SDM Sumedang

Oktober 19, 2026

Bupati Sumedang Buka Liga Santri Mini Soccer 2026, Perkuat Silaturahmi dan Sportivitas Santri

Oktober 19, 2026

1.523 Atlet Perkuat Solidaritas Guru Melalui POR PGRI 2026

Oktober 19, 2026
Ketua Umum DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Willem Frans Ansanay. (Foto: Istimewa)

Pesan Politik Willem Frans Ansanay: Kesetiaan Diuji Saat Pemimpin Diserang

Oktober 19, 2026

Bupati Tanah Bumbu Dukung Banua Waspada Scam, Perkuat Perlindungan Warga dari Penipuan Keuangan

Oktober 19, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC