SUMEDANG,– Sebanyak 31.627 warga Sumedang yang merupakan pemilih potensial dan memiliki hak suara di Pemilu 2024 mendatang, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Hal itu dinyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, Senin (15/5/2023).
Koordinator divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sumedang, Luli Rusli meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan e-KTP untuk warga tersebut.
“Penerbitan e-KTP ini bukan hal yang sulit karena Kabupaten Sumedang merupakan daerah dengan digitalisasi terbaik di Indonesia,” ujar Luli, di Sumedang.
Menurut Luli, jika ini dibiarkan maka akan berimbas menjelang pemilihan nanti.
“Saya kira belum ada aturan PKPU yang istilahnya mengakomodir ketika tidak ada e-KTP,” katanya.
Terkait deadline penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Luli memperkirakan pada pertengahan bulan Juni 2023 mendatang.
“Jadi masih ada waktu sebulan lagi. Karena itu penting untuk menyusun proses DPT. Ketika pemilih ini tidak mempunyai e-KTP, maka harus ada aturan baru yang bisa mengakomodir,” tandasnya. (Abas)












