• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sebulan, Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Bongkar 4 Kasus Narkoba

Sebulan, Satres Narkoba Polres Majalengka Berhasil Bongkar 4 Kasus Narkoba

red cyber by red cyber
November 17, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka,-Dalam waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap emat kasus narkotika di Kabupaten Majalengka. Dari empat kasus itu, sebanyak empat tersangka ditangkap. Dari keempat kasus itu Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis Sabu, Psikotropika dan Obat keras.

“Sabu seberat 5,17 Gram, 10 butir Psikotropika jenis pil Riklona, 505 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl, 608 butir obat jenis pil tramadol,” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba IPTU Udiyanto, dalam kegiatan konferensi pers pada hari Selasa (17/11/2020).

Baca juga :  Ketua DPRD Minta PTMT Diberhentikan

Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr.Bismo mengatakan, dari salah satu tersangka berinisial L, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Psikotropika, Lalu ditangan perempuan berinisial D dan pemuda berinisial R, Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu.

“Sabu sebanyak 4,12 Gram akan dijual oleh D kepada R. Lalu inisial R pun kita tangkap, pada inisial R kita berhasil amankan sabu dengan berat 0,98 Gram,” Jelas AKBP Bismo.
buy zithromax online https://myhst.com/wp-content/themes/twentytwentythree/assets/fonts/inter/zithromax.html no prescription

“Kita jerat tersangka inisial L ini dengan undang-undang Psikotropika Nomor 05 tahun 1997 dan untuk tersangka inisial D dan R kita jerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Ketiganya kita ancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, “ucap Kapolres.

Baca juga :  Brimob Jabar Peduli, Edukasikan Prokes Kepada Santri di Cileunyi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan berbeda dengan inisial M ia di jerat dengan undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara, ini didapatkan dari transaksi online dan kita terus melakukan pendalaman terhadap asal muasal dari barang bukti tersebut. Ydi/ Kelling.

Previous Post

Polres Subang Jaring Warga yang melangar Prokes Pada Operasi Yustisi

Next Post

Brimob Jabar Tak Henti Berikan Himbauan Dan Edukasi AKB di SPBU Ciburial Lembang Saat Pandemi

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Featured

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Next Post

Brimob Jabar Tak Henti Berikan Himbauan Dan Edukasi AKB di SPBU Ciburial Lembang Saat Pandemi

No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC