• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sebut Nama Wawan Tubagus Chaeri di Sidang RTH Kota Bandung, Choirul Huda: Dakwaan TPPU Dadang Suganda Gak Logis!

Sebut Nama Wawan Tubagus Chaeri di Sidang RTH Kota Bandung, Choirul Huda: Dakwaan TPPU Dadang Suganda Gak Logis!

red cyber by red cyber
April 22, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang korupsi RTH Kota Bandung kembali digelar pada, Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Benny Eko Supriyadi, hadir ahli pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Prof Dr Chairul Huda, SH MH, dan mantan Hakim Agung Prof Dr Atja Sandjaja SH MH.

Dalam keterangannya dipersidangan, Chairul Huda mengupas soal dakwaan korupsi yang disatukan dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Idealnya, harus dibuktikan dulu tindak pidana korupsinya, setelah terbukti baru TPPU nya.

Choirul Huda menjelaskan, titik berat TPPU itu karena korupsi, sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Karena yang jadi obyeknya adalah uang ganti rugi tanah.

“Kalau uang ganti rugi tanah hasil korupsi bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang itu dikatakan hasil korupsi,” ucapnya, usai sidang.

Kemudian dia juga menyoroti soal tujuan korupsi menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan sehingga tidak terlihat kekayaan hasil tindak pidana.

“Nah dalam dakwaan dikatakan terjadi pencucian uang karena transaksi, transfer ke rekening Dadang sendiri atau ke rekening keluarganya atau istrinya. Bagaimana mungkin itu dikatakan menyembunyikan dan menyamarkan, itukan sudah jelas terang benderang,” kritik Chairul Huda.

Baca juga :  Anggota Sat Brimob Polda Jabar Galakan Patroli Harkamtibmas dan Prokes

Chairul Huda juga menyoal pertanyaan jaksa KPK kepada dirinya dipersidangan mengenai kalau uang ditransfer ke rekening istri dan anak lalu tiba tiba diambil lagi, itu dikatakan pencucian uang.

“Itu asumsi tidak tepat, karena harusnya kalau pun ada pencucian uang itu ditransaksikan ke pihak lain yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan si terdakwa,” sebutnya.

Hal terpenting menurut Chairul Huda, adalah soal profil dari terdakwa. Kalau terdakwa pejabat negara lalu punya mobil BMW seri terbaru maka patut dipertanyakan dan harus dibuktikan darimana uangnya. Tapi kalau swasta atau pengusaha bebas apa yang harus dibuktikan, karena pengusaha itu bebas punya uang berapapun.

“Jadi kalau misalnya setiap kali transfer, ada belanja yang nilainya besar dianggap tindak pencucian uang, gak muat penjara di negeri ini. Setiap hari orang belanja besar dan bertransaksi ke rekening yang dilakukan orang orang atau pengusaha,” katanya.

Chairul Huda menyimpulkan, dakwaan TPPU yang disematkan kepada Dadang Suganda sangat dipaksakan.

“Ini terlihat bukan untuk menegakkan hukum tapi untuk memiskinkan orang, coba kita lihat dugaan korupsi kerugian negara 19 miliar tapi di TPPU malah 87 miliar. Dimana logikanya, masa uang hasil korupsi tiba-tiba menjadi besar dari perkara korupsi yang didakwakan,” sebutnya.

Chairul Huda juga mengungkapkan peristiwa serupa menimpa Tubagus Chaeiri Wardana (Wawan) yang didakwa kasus pencucian uang. Dan ternyata karena profilnya sebagai pengusaha, akhirnya dakwaan TPPU nya tidak terbukti.

Baca juga :  Pj. Wali Kotas Sorong Minta Distributor dan Pelaku Usaha Tidak Menaikkan Harga Sembako

“Kebetulan saat itu saya sebagai ahli dalam kasus Wawan dan saat itu hakim memutus tidak terbukti Wawan dikenakan TPPU karena dia seorang pengusaha yang tidak terbatas penghasilannya,” ujar Choirul Huda.

Menanggapi itu, penasihat hukum Efran Helmi Juni, menyatakan bahwa keterangan ahli Atja Sondjaja dan Chairul Huda sangat penting agar kasus yang menjerat kliennya terang benderang.

“Bahwa jika dilihat secara konstruksi orang yang memiliki tanah, melakukan jual beli tanah, jual belinya bebas mau swasta boleh dengan pemerintah daerah atau pusat boleh. Syaratnya pemilik atau bukan? Kalau bisa dibuktikan kepemilikannya, yah itu sah,” ujarnya, usai sidang.

Menurut Efran, pada sidang pemeriksaan terdakwa pekan mendatang, pihaknya akan membuktikan semua bahwa kliennya tersebut merupakan pemilik tanah yang sah.

“Clear dari penjelasan ahli Atja Sondjaja tadi, jelas ini peristiwanya adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana,” tegas Efran.

Dia berharap keterangan ahli Atja Sondjaja dan Choirul Huda di persidangan, membuat konstruksi masalah terang benderang.

“Besar harapan saya, dengan keterangan dua ahli ini perkara jadi terang benderang. Benar peristiwanya ada tapi peristiwa perbuatan hukum perdata. Akibatnya, beliau harus bebas dari segala tuntutan hukum,” pungkas Efran. Dud

Previous Post

Kasus Harian Covid 19 Meningkat, Brimob Jabar Gencar Imbau Prokes

Next Post

Jadi Narasumber Pesantren Ramadan, Wabup Sumedang Minta ASN Tingkatkan Etos Kerja

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Next Post

Jadi Narasumber Pesantren Ramadan, Wabup Sumedang Minta ASN Tingkatkan Etos Kerja

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC