• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sekdis: Kepsek Harus Gunakan BOS Sesuai Juknis

Sekdis: Kepsek Harus Gunakan BOS Sesuai Juknis

red cyber by red cyber
Maret 24, 2021
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,- Tim dua sosialisasi petunjuk tekni (juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler SD tahun 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung terdiri dari Kasi Data dan Informasi (DAI) Setiawan, S.Pd.M.Pd., Agung Gunilar Hadianto, serta Sekdik Drs. H. Adang Syafa’at, MM mensosialisasikan penggunaan dana BOS reguler 2021 di SDN Permatahijau, Rancekek, Selasa (23/3/2021). Aacara dihadiri kepala sekolah, bendahara dan operator sekolah.

Saat dikonfirmasi, Adang menjelaskan, sosialisasi dana Bos reguler tahun anggaran 2021 dan suksesnya penyelenggaraan BOS diawali suksesnya pelaksanaan sosialisasi.

“Dengan harapan, kepala sekolah  pengguna anggaran penggunaan BOS harus sesuai juklak juknis yang ada,” katanya dikutip Patrolicyber.com dari eljabar.com.

Baca juga :  Wabup Sumedang Nilai e-Commerce Membantu UMKM

Adang menambahkan, terkait dengan guru honor yang sudah lolos menjadi P3K, pemenerintah telah membayar sejak bulan Februari, berbeda dengan penggajian ASN, yaitu dibayar dulu untuk satu bulan kedepan.

“Sedangan kalau P3K bekerja dulu baru dibayar dan pemerintah sudah menetapkan yang sudah menjadi P3K sekarang dibayar pada bulan Maret adalah hasil kerja bulan Februari,” jelasnya.

Lebih jauh Adang membeberkan, dulu penanggungjawab BOS adalah bidang prodi, namun sekarang dengan SOTK baru, penanggungjawab BOS kabupaten adalah di sekertaris dinas (sekdis) dan dikelola oleh masing-masing bidang. “Contonya, penanggungjawab SD oleh bidang sekolah dasar,” tandas H. Adang.

Baca juga :  Pokja PWI Kota Bandung Tetap Solid dan Tolak Penunjukan PLT

Sementara Korwil Rancaekek, Eman Sulaeman, S.Pd. MM., menjelaskan, seluruh kepala SD, operator sekolah dan bendaraha hadir mendengarkan paparan tentang sosialisasi pengggunaan BOS reguler 2021 oleh tim dua disdik Kabupaten Bandung.

Plt Ketua Cabang PGRI Rancaekek, Oom Sudrajat menambahkan, dirinya mendukung  sosialisasi penggunaan dana BOS reguler 2021 yang dipaparkan oleh tim dari disdik kabupten dan yakin kepala sekolah dalam penggunaan BOS sesuai jilklak juknis. (A56)

Previous Post

Pemprov DKI Upayakan Sebagian Sekolah Dibuka Awal Tahun Ajaran Baru

Next Post

Tiga Rutilahu yang Dibangun Melalui TMMD Hampir Selesai

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Ekonomi

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026
Featured

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026
Ekonomi

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Next Post

Tiga Rutilahu yang Dibangun Melalui TMMD Hampir Selesai

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC