• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sekjen ANTAR Kritik Rencana MK Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

Sekjen ANTAR Kritik Rencana MK Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

red cyber by red cyber
Oktober 12, 2023
in Featured, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Aliansi Nasionalis Nusantara (ANTAR), Walman Siagian angkat bicara.

“Batas usia dewasa menurut hukum perdata adalah 21 tahun. Sementara dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dianggap dewasa 18 tahun,” jelas Walman, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, kata dewasa dalam UU berbeda lagi dalam UU hukum pidana, setiap orang berumur 16 tahun pelaku tindak pidana dianggap dewasa.

“Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7 menyatakan, warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih,” katanya.

Baca juga :  Dampak Covid-19 Target Wisatawan Kota Bandung Menurun

Oleh sebab itu, tambah Walman, MK jangan jadi alat pemuas kepentingan perorangan. Menurutnya, terlalu mengada-ada jika isi gugatan batas usia 40 tahun digugat di MK.

“Maka batu ujinya terhadap pasal mana yang bertentangan dengan UUD, kenapa batas usia harus 35 tahun? Bukankah setiap warga negara berhak memilih dan dipilih. Kalau seperti itu harusnya gugatan itu mengacu terhadap usia 17 tahun, sesuai dengan UU pemilu tentang usia hak pilih,” paparnya.

Walman yang pendukung Jokowi militan, dan Ketua DPD BaraJP Banten serta Ketua DPP BaraJP menilai MK terlalu mengada-ada terhadap batas usia minimal 35 tahun, sebab tidak ada dasar batu ujinya dalam UUD.

“Kalau MK memutus batas usia terhadap batas usia capres/cawapres, maka sebaiknya DPR dibubarkan saja, sebagai lembaga legislatif biar MK saja yang merangkap sebagai lembaga legislatif,” katanya.

Baca juga :  Sudah Teridentifikasi, Seluruh Korban Kebakaran Tambora Diserahkan ke Keluarga

Terakhir, Walman mengingatkan MK untuk tidak mengacaukan sistem hukum demi kepentingan sesaat.

Seperti diketahui, pekan depan, tepatnya Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.

Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari publik.

Salah satunya lantaran anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. ***

Previous Post

DPMPTSP Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar LKPM

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Luncurkan Gemar Papeda, Ini Harapannya

BeritaTerkait

Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post
Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu

Pj. Bupati Maybrat Luncurkan Gemar Papeda, Ini Harapannya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC