BANDUNG, – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang Ade Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan ijon proyek Bekasi, seorang saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut adanya permintaan rincian proyek dan perubahan anggaran melalui ajudan pribadi bupati.
Sidang yang digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, berlangsung ramai dan dipenuhi pengunjung serta pendukung Ade Kunang.
Jalannya persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang bersama ayahnya, H.M Kunang alias Abah Kunang.
Saksi Sebut Dihubungi Ajudan Ade Kunang
Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Evi Mutia Sofha, seorang ASN yang bekerja di lingkungan Bappeda Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Evi mengaku pernah dihubungi Muhammad Riza yang disebut sebagai ajudan Ade Kunang terkait proses perubahan anggaran tahun 2025.
Menurut Evi, Riza meminta sejumlah data proyek dari beberapa dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Riza meminta data Dinas Lingkungan Hidup dan Perkim,” ujar Evi di ruang sidang.
Saksi juga mengungkap dirinya sempat memberikan rincian usulan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Disebut Ada “Perintah Bupati”
Kesaksian Evi menjadi perhatian ketika ia menyebut Muhammad Riza mengaku menjalankan arahan langsung dari Ade Kunang.
Pada 6 Agustus 2025, kata Evi, Riza menghubunginya lewat telepon dan menanyakan usulan perubahan anggaran.
“Dia menyampaikan mendapat perintah bupati untuk menanyakan usulan perubahan,” ungkap saksi.
Setelah komunikasi tersebut, Evi mengaku mengirimkan daftar usulan proyek yang diminta.
Tidak lama berselang, komunikasi kembali terjadi melalui pesan WhatsApp pada 2 September 2025. Dalam percakapan itu, ajudan bupati disebut kembali meminta rincian belanja sejumlah dinas, di antaranya Diskimtan, Dinas Lingkungan Hidup dan SDABMBK.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek
Jaksa KPK terus mendalami apakah permintaan data proyek tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kesaksian saksi dinilai penting karena memperlihatkan adanya akses terhadap data proyek dan perubahan anggaran melalui jalur ajudan kepala daerah.
Dalam perkara ini, Ade Kunang dan Abah Kunang didakwa menerima uang miliaran rupiah dari pengusaha Sarjan terkait proyek-proyek pemerintah daerah. Kasus tersebut dikenal publik sebagai perkara ijon proyek Bekasi.
Sidang Jadi Perhatian Publik
Sejak perkara ini bergulir di Tipikor Bandung, persidangan Ade Kunang terus menyedot perhatian masyarakat dan awak media.
Selain menyeret kepala daerah aktif hasil Pilkada, kasus ini juga dikaitkan dengan dugaan permainan proyek dan pengondisian anggaran di sejumlah dinas strategis Pemkab Bekasi.
Majelis hakim diperkirakan masih akan mendalami berbagai fakta lain dalam agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Kasus Ijon Proyek Bekasi Masih Terus Bergulir
Sidang Ade Kunang diprediksi masih akan berlangsung panjang. KPK diyakini akan menghadirkan saksi tambahan guna mengurai dugaan aliran dana dan pola pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi.
Publik kini menunggu sejauh mana persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mampu membuka keseluruhan konstruksi perkara yang menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian di Jawa Barat tahun ini.**












